Selasa 14 Sep 2021 06:30 WIB

Sri Mulyani Usulkan Tarif Pajak Karbon Rp 75 per Kilogram

Pajak karbon sebagai upaya Indonesia atasi perubahan iklim dan efek gas rumah kaca

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan klaster kelima di dalam RUU KUP mengatur pengenaan pajak baru berupa pajak karbon lingkungan yaitu pengenaan pajak karbon untuk memulihkan lingkungan.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan klaster kelima di dalam RUU KUP mengatur pengenaan pajak baru berupa pajak karbon lingkungan yaitu pengenaan pajak karbon untuk memulihkan lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengusulkan tarif pajak karbon sebesar Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen. Adapun usulan ini akan dimasukan di dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan klaster kelima di dalam RUU KUP mengatur pengenaan pajak baru berupa pajak karbon lingkungan yaitu pengenaan pajak karbon untuk memulihkan lingkungan.

“Tarifnya Rp 75 per kilogram CO2 ekuivalen, pasal ini merupakan pasal baru,” ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR secara virtual seperti dikutip Selasa (14/9).

Sri Mulyani menjelaskan pajak karbon sebagai upaya Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim dan efek gas rumah kaca. Hal ini sejalan dengan tujuan Indonesia membawa ekonomi hijau.

“Indonesia termasuk negara yang sudah meratifikasi Paris Agreement dengan mencapai target nasional penurunan 29 persen karbon dioksida dengan kemampuan sendiri dan penurunan CO2 emission 41 persen apabila dapat dukungan internasional pada 2030 ditangani ancaman perubahan iklim,” jelasnya.

Baca juga : Sri Mulyani Minta Waspada Kehadiran Covid-19 Varian Mu

Ke depan Sri Mulyani memastikan implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Hal ini juga akan memperhatikan sektor terkait dan menyelaraskannya perdagangan karbon dan pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi.

"Pajak karbon akan bersinergi kuat dengan pembangunan pasar karbon dan akan memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari ancaman risiko perubahan iklim," ungkapnya.

Menurutnya implementasi pajak karbon menjadi sinyal atas perubahan behaviour dari pelaku usaha juga ditujukan untuk menuju ekonomi hijau yang semakin kompetitif.

“Sekaligus menciptakan sumber pembiayaan baru bagi pemerintah dalam rangka transformasi pembangunan yang berkelanjutan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement