Kamis 09 Sep 2021 17:36 WIB

Kemenperin Dukung Akselerasi Produk Lokal di BUMN

Bagi Kemenperin, industri kecil penting karena memperkuat industri manufaktur.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri BUMN (kiri) dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian tentang kerja sama peningkatan penggunaan produk dalam negeri di BUMN dan UMK mitra binaan BUMN di Jakarta, Kamis (9/9).
Foto: Tangkapan Layar
Menteri BUMN (kiri) dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian tentang kerja sama peningkatan penggunaan produk dalam negeri di BUMN dan UMK mitra binaan BUMN di Jakarta, Kamis (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri di BUMN dan UMK mitra binaan BUMN.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi komitmen Menteri BUMN Erick Thohir dalam penggunaan produk lokal UMK untuk BUMN. "Kami sangat mengapresiasi upaya BUMN mendorong UMK untuk tetap tumbuh dan maju di masa pandemi dan pascapandemi," ujar Agus saat penandatanganan nota kesepahaman tentang kerja sama peningkatan penggunaan produk dalam negeri di BUMN dan UMK mitra binaan BUMN di Jakarta, Kamis (9/9).

Baca Juga

Agus menyebut BUMN dan UMKM merupakan penopang utama perekonomian bangsa, terlebih di masa pandemi saat ini. Agus menilai UMKM merupakan salah satu sektor yang menjadi tumpuan bangsa saat krisis 1998.

"Bagi Kemenperin, industri kecil sangat penting karena akan memperkuat struktur industri manufaktur dalam negeri," ucap Agus.

Agus menyampaikan, Kemenperin juga memiliki program penguatan industri dalam negeri dengan target substitusi impor 35 persen pada tahun depan. Dengan keberpihakan seperti yang dilakukan BUMN, Agus optimistis target substitusi impor 35 persen dapat tercapai.

"Acara ini sangat penting karena ada potensi besar dalam pengadaan barang jasa BUMN. Kita tahu sudah ada regulasi yang mana ada kewajiban pengadaan kementerian, lembaga, dan BUMN melalui UMK," ungkap Agus.

Kata Agus, Kemenperin juga telah menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pengadaan barang jasa lokal. Dalam e-katalog tersebut, LKPP tak segan menurunkan produk impor jika ternyata sudah ada produk lokal yang mampu memenuhi kebutuhan, baik dari sisi kualitas dan kuantitas.

"Tugas kami di Kemenperin juga melakukan fasilitasi sertifikat TKDN dan kami harap hal ini membuat partisipasi UMK lebih mudah dalam proses pengdaan barang jasa di BUMN," kata Agus.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement