Kamis 19 Aug 2021 18:54 WIB

Pasang Instalasi Listrik Baru Wajib Punya Nomor Identitas

Nomor identitas ini berperan penting dalam keselamatan ketenagalistrikan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Petugas memeriksa meteran listrik. ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Petugas memeriksa meteran listrik. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI). Pemberian NIDI berdasarkan hasil pelaporan pekerjaan yang dilakukan oleh instalatir listrik dari badan usaha pemegang izin usaha melalui Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) versi 2.0.

"Seperti akta lahir bagi bayi, NIDI merupakan akta lahir dari suatu instalasi tenaga listrik yang memuat detail informasi dari sebuah instalasi tenaga listrik. NIDI digunakan sebagai prasyarat untuk permohonan Sertifikasi Laik Operasi (SLO)," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana.

Kewajiban pencantuman NIDI, sambung Rida, telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Secara detail, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar menyampaikan jaminan keselamatan ketenagalistrikan telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Permen ESDM 10/2021 ini mengatur bagaimana kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan dilaksanakan dengan menerapkan standar serta prosedur yang berlaku sehingga dapat tercapai keselamatan ketenagalistrikan.

"Dalam regulasi ini diatur juga pemberian penghargaan terhadap pelaku usaha ketenagalistrikan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Dengan ini, diharapkan keselamatan ketenagalistrikan dapat terjaga, sebab listrik selain bermanfaat juga memiliki aspek bahaya," ujar Wanhar.

Selaras dengan Wanhar, Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Elif Doka Marliska menekankan NIDI sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan. Ia menjelaskan prosedur permohonan NIDI bagi badan usaha pembangunan dan pemasangan.

"NIDI berperan penting dalam keselamatan ketenagalistrikan. Dengan NIDI, masyarakat semakin yakin dengan keamanan instalasi listriknya," kata Elif.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement