REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Keuangan berencana menindaklanjuti kembali seluruh perusahaan atau wajib pajak (WP) yang terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak pada 2016-2017.
Adapun kasus ini melibatkan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani (DR).
Irjen Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan, mengatakan beberapa perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak ini, antara lain PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
"Kementerian Keuangan terbuka dan berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti kasus ini. Kami sampaikan bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan suap kepada saudara DR kami lakukan pemeriksaan ulang," ujarnya melalui YouTube KPK seperti dikutip Ahad (15/8).
Menurutnya perusahaan-perusahaan itu akan diperiksa ulang oleh tim khusus yang dibentuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. "Lalu nanti kami ungkap potensi penerimaan negara yang belum dipenuhi wajib pajak," imbuh Awan.
Menurutnya Kementerian Keuangan juga melakukan pemeriksaan internal terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tersebut. Awan memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terlibat dalam kasus suap pajak.
"IBu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) secara langsung mengawasi prosesnya hingga penegakan disiplin. Tindakan tegas akan kami lakukan," ucapnya.