Selasa 10 Aug 2021 23:34 WIB

Pemerintah Diminta Perluas Tax Base dan Ratio

Pengamat minta pemerintah perluas tax base, mulai dari karbon hingga makanan minuman

Penindakan rokok ilegal (ilustrasi). Pengamat minta pemerintah perluas tax base, mulai dari karbon hingga makanan minuman
Foto:

Perluas Tax base

Baik Imaninar maupun Christine Chen sepakat, pemerintah perlu memperluas tax bases (basis penerimaan pajak ) dalam rangka meningkatkan penerimaan ataupun pencapaian target pajak. Salah satunya pajak carbon bagi perusahaan maupun individu yang kegiatan usahanya dapat mencemari lingkungan.

“Pajak carbon sendiri sebenarnya memang telah lama diterapkan di beberapa negara, bahkan penjelasannya pun ada dalam teori perpajakan. Pada dasarnya tujuan pajak carbon adalah baik, karena tujuannya untuk kebaikan lingkungan yakni mendorong pengurangan emisi karbon. Di sisi lain pajak carbon dapat mendorong penerimaan negara,” papar Imaninar.

Selain pajak carbon, Imanina juga melihat demi keadilan di bidang perpajakan, sekaligus meningkatkan rasio pajak dan penerimaan negara dari sektor pajak, pemerintah perlu mengenakan cukai  bagi industri soda dan plastik, maupun objek pajak lainnya. Mengkonsumsi soda dalam jangka panjang juga membahayakan Kesehatan. Sementara penggunaan plastik jangka pendek maupun jangka Panjang juga mengganggu lingkungan hidup.

Lebih lanjut Imaninar menjelaskan,  Pemerintah tidak bisa terus menekan industri hasil tembakau dengan terus menerus menaikkan tarif cukainya. Karena hal ini memicu semakin maraknya peredaran rokok ilegal, di mana hal itu justru dapat menjadi bumerang bagi penerimaan pemerintah berupa hilangnya potensi penerimaan negara.

Karena itu, agar IHT tidak terus menerus menjadi andalan pendapatan negara dari cukai, menurut Imanina pemerintah perlu meningkatkan tax base atau barang barang lain yang  kena cukai. Beberapa diantaranya adalah plastic, soda atau sugar tax

 

“Barang kena cukai yang telah diterapkan di beberapa negara lain dapat diadopsi oleh Indonesia untuk dapat menjadi alternatif penerimaan cukai pemerintah selain cukai hasil tembakau atau CHT. Komoditi-komoditi yang dapat dimasukkan ke dalam BKC antara lain: baterai, penggunaan freon, makanan dan minuman berkarbonasi, gula, kendaraan bermotor, kartu permainan, peralatan listrik, bahan peledak, parfum, perhiasan, dan masih komoditi lainnya yang dapat dikaji” papar Imanina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement