REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan baki debet pembiayaan industri teknologi finansial peer to peer lending (p2p lending) menjadi Rp 23,38 triliun dibandingkan outstanding pada Mei 2021 dan Juni 2020
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pertumbuhan outstanding pada waktu tertentu di luar bunga, denda, dan penalti, dari industri fintech lending terbilang signifikan.
"Lewat capaian ini, pertumbuhan outstanding secara tahunan mencapai 98,8 persen (yoy) atau dua kali lipat karena per Juni 2020 outstanding industri hanya Rp 11,76 triliun," ujar Anto dalam keterangan resmi seperti dikutip Sabtu (31/7).
Selain itu, capaian ini pun membuktikan tren pertumbuhan tanpa terputus sejak awal tahun. Adapun nilai outstanding pada Januari-Maret 2021 berturut-turut senilai Rp 16,07 triliun; Rp 16,95 triliun; Rp 19,03 triliun; Rp 20,61 triliun; dan Rp 21,74 triliun.
Adapun industri yang berperan mempertemukan pendana (lender) dengan peminjam dana (borrower) secara digital ini per Juni 2021 diisi oleh 124 pemain atau penyelenggara yang bertahan. Para platform fintech P2P lending resmi ini masih terbagi menjadi dua, yaitu penyelenggara dengan status berizin sebanyak 67 platform, sisanya sebanyak 57 platform masih berstatus terdaftar. Aset seluruh platform legal ini tercatat mencapai Rp 4,19 triliun per Mei 2021.