Kamis 22 Jul 2021 15:29 WIB

PPKM Level 4, AP II Minta Penumpang Patuh Syarat Penerbangan

AP II pastikan pemeriksaan syarat penerbangan dilakukan tim yang berwenang

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Calon penumpang pesawat bersiap masuk ke area keberangkatan di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pemerintah saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. Direktur Utama PT Angkasa Pura AP II Muhammad Awaluddin menuturkan calon penumpang pesawat agar dapat memenuhi persyaratan yang berlaku.
Foto: Antara/Fauzan
Calon penumpang pesawat bersiap masuk ke area keberangkatan di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pemerintah saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. Direktur Utama PT Angkasa Pura AP II Muhammad Awaluddin menuturkan calon penumpang pesawat agar dapat memenuhi persyaratan yang berlaku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menuturkan calon penumpang pesawat agar dapat memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Di Bandara-bandara AP II akan dilakukan validasi atau pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan," kata Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (22/7).

Kementerian Perhubungan menyatakan, peraturan bagi calon penumpang pesawat rute domestik mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19. Menindaklanjuti SE Satgas Covid-19 tersebut, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021. 

Sesuai dengan regulasi tersebut, maka penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Begitu juga dengan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara untuk penerbangan dari atau ke bandara selain Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam. Penumpang pesawat juga bida menggunakan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam. 

Awaluddin memastikan pemeriksaan dokumen akan dilakukan oleh stakeholder sesuai peran dan fungsinya seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) dan maskapai. "Kami mengimbau agar masyarakat hanya melakukan perjalanan jika mendesak dan telah memenuhi persyaratan,” ujar Awaluddin. 

Sementara itu, khusus masa libur Idul Adha 1442 H pada 19-25 Juli diberlakukan pelarangan bagi calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun. Hanya saja hal tersebut dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang. 

Awaluddin menambahkan, pembatasan bagi calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. Begitu juga dikecualikan bagi pengantar jenasah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang dengan menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain. 

"Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi juga dikecualikan bagi penumpang pesawat dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis," jelas Awaluddin. 

Kartu vaksinasinasi juga dikecualikan bagi pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalingan dengan pendamping maksimal dua orang. Begitu juga dengan pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement