REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) menyebut, ada kendala pengeluaran pasokan bawang putih dan bawang bombai impor dari pelabuhan akibat adanya gangguan sistem layanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). Akibatnya, pasokan impor tertahan selama dua pekan.
Ketua Pusbarindo, Valentino, mengatakan, sistem CEISA digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dalam layanan kepabeanan dan cukai untuk produk impor yang baru tiba di pelabuhan. Semula para importir dijanjikan pengeluaran pasokan bisa dilakukan mulai Senin (19/7), tapi hingga kini masih mengalami gangguan.
"Kami ingin mengingatkan saja akibat pasokan yang sudah tertahan ini akan berpotensi menaikkan harga di pasar ketika stok yang ada di tingkat konsumen sudah menipis karena perlu waktu mendistribusikannya," kata Valentino kepada Republika.co.id, Rabu (21/7).
Ia menambahkan, tertahannya pasokan impor di pelabuhan juga memakan biaya karena harus disimpan di gudang berpendingin. Hal itu bisa memengaruhi harga jual demi menutupi tambahan biaya logistik yang dikeluarkan importir.
Valentino menjelaskan, setidaknya ada 300 kontainer yang diketahui tertahan di pelabuhan. Namun, tidak seluruhnya mengangkut stok bawang putih. Sejumlah kontainer itu di antaranya berisi pasokan bawang bombai, buah, dan sayuran lainnya yang didatangkan importir untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
Pusbarindo pun mengingatkan pemerintah agar jika terjadi gangguan pasokan dan berimbas pada harga tidak semata-mata menyalahkan para importir. Sebab, importir bawang putih sudah melaksanakan proses bisnis sesuai prosedur berdasarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.
Mengenai jumlah stok bawang putih, Valentino tidak dapat menjelaskan lebih detail. Sebab, data detail volume impor dipegang oleh internal masing-masing perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain masalah yang ditimbulkan oleh gangguan sistem CEISA, Valentino mengungkapkan, kebijakan PPKM Darurat yang sedang berlaku turut menganggu kelancaran distribusi. Meskipun pemerintah menjamin tidak ada hambatan yang diberikan kepada distributor, tapi tetap terjadi gangguan akibat pemenuhan kuota angkut yang lebih lama.
"Distribusi itu terganggu. Kapal angkut misalnya, dia harus menunggu barang penuh dulu baru bisa jalan. Biasanya, dalam waktu singkat cepat terisi, ini butuh waktu lebih lama, karena menunggu ada barang yang akan dikirim," ujar dia.