REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) berencana membentuk aturan terkait uang digital. Saat ini bank sentral masih merumuskan pembentukan central bank digital currency atau bank sentral mata uang digital.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, BI sedang menjalin kerja sama dengan bank sentral dari negara lainnya untuk menyusun dan mengeluarkan bank sentral khusus mata uang digital. "Sekarang muncul pemain baru misalnya Libra Facebook (uang digital). Ini disrupsi nyata bahkan untuk bank sentral," ujarnya saat webinar Leadership in Digital Era yang diselenggarakan oleh PPM Manajemen, Jakarta, pada Sabtu (17/7).
Erwin mengakui saat ini sudah banyak pesaing perbankan karena pemain baru masuk seiring dengan transformasi digital, dari finansial teknologi hingga uang digital atau kripto seperti bitcoin. Karena itu, transformasi digital pada Bank Indonesia juga perlu dilakukan.
Namun, dalam digitalisasi tersebut sebagai lembaga pembuat kebijakan moneter, Bank Indonesia perlu dapat menyeimbangakan dari manfaat dan risiko dari transformasi tersebut.
Dari sisi digitalisasi sistem pembayaran, lanjut Erwin, Bank Indonesia juga telah mengupayakan QRIS. Adapun upaya tersebut dilakukan agar dapat mempermudah akses ke ritel hingga UMKM.
"Hal itu sebagai wujud bagaimana digitalisasi bank dihubungkan dengan fintech uang elektronik. Nanti bank digital ini juga nyambung dengan BI Fast Payment, infrastruktur pembayaran ritel yang realtime," ucapnya.