Rabu 30 Jun 2021 15:33 WIB

Menkeu Klaim RI Raih Uang Tebusan Terbesar Lewat Tax Amnesty

Total uang tebusan atau sanksi administrasi dari tax amnesty capai Rp 114,54 triliun

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016-2017. Adanya kebijakan tersebut negara mendapatkan penerimaan sebesar Rp 114,54 triliun yang merupakan uang tebusan atau sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan harta dan pembayaran pajak.
Foto:

Sri Mulyani melanjutkan dari total rencana investasi tersebut sekitar Rp 25,13 triliun di antaranya sudah terealisasi. Adapun rinciannya, Rp1,48 triliun pada 2018, Rp22,03 triliun pada 2019, dan Rp1,6 triliun pada tahun lalu.

"Tentu kami berharap akan menghasilkan tidak hanya pertumbuhan tetapi juga penciptaan kesempatan lapangan kerja dan nilai tambah di dalam perekonomian kita," ucapnya.

Tak hanya tax holiday, fasilitas tax allowance yang dipermudah juga berdampak pada peningkatan rencana investasi ke Indonesia. Tercatat, sejak aturan fasilitas insentif pajak dalam PMK 78 Tahun 2019 diubah menjadi PMK 96 tahun 2020, ada Rp26,67 triliun rencana investasi yang masuk ke Indonesia.

Rinciannya Rp 22 triliun pada 2020 dan Rp 4,66 triliun pada 2021. Meski demikian baru sekitar Rp 542 miliar investasi yang telah terealisasi.

 

"Tax allowance yang kami lakukan perubahan penyempurnaan dan kemudahan telah meningkatkan jumlah dari investornya, sebanyak 166 bidang usaha di berbagai lokasi investasi di Indonesia telah menikmati tax allowance," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement