Sabtu 26 Jun 2021 20:53 WIB

BKSDA Yogyakarta Lepasliarkan Ular Sanca Kembang di SM Sermo

Kegiatan lepasliaran Ular Sanca Kembang bagian dari Hari Konservasi Alam Nasional

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yogyakarta bekerjasama dengan Wildlife Rescue Center (WRC) DIY melakukan pelepasliaran ular Sanca Kembang (Malayopython reticulatus) sebanyak 6 (enam) ekor di kawasan Suaka Margasatwa Sermo, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (25/6).
Foto: KLHK
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yogyakarta bekerjasama dengan Wildlife Rescue Center (WRC) DIY melakukan pelepasliaran ular Sanca Kembang (Malayopython reticulatus) sebanyak 6 (enam) ekor di kawasan Suaka Margasatwa Sermo, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yogyakarta bekerjasama dengan Wildlife Rescue Center (WRC) DIY melakukan pelepasliaran ular Sanca Kembang (Malayopython reticulatus) sebanyak 6 (enam) ekor di kawasan Suaka Margasatwa Sermo, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (25/6).

Kegiatan pelepasliaran ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2021. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pelepasliaran satwa di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) secara serentak dan simultan mulai dari Bulan Mei hingga Desember 2021, dengan mengambil tema: “Living In Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”.  

Sanca Kembang (Malayopython reticulatus) yang dilepasliarkan ini merupakan hasil penetasan telur dari penyerahan Damkar DIY yang dititiprawatkan di Wildlife Rescue Center pada tanggal 27 Desember 2020.  Selama 6 (enam) bulan ular sanca tersebut dirawat WRC hingga siap dilepasliarkan. Kegiatan pelepasliaran dilaksanakan oleh personil Seksi Konservasi Wilayah I, Resort Konservasi Wilayah Kulon Progo dan Wildlife Rescue Center Yogyakarta.

Kegiatan pelepasliaran ini dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE No. SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan kegiatan yang telah direncanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi dan memenuhi animal welfare. 

Sanca Kembang (Malayopython reticulatus) merupakan jenis satwa liar yang tidak dilindungi di Indonesia. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Sanca Kembang (Malayopython reticulatus) berstatus Least Concern atau spesies beresiko rendah untuk punah di alam liar dan termasuk appendix II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). 

Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi, menyampaikan bahwa di wilayah Yogyakarta masih terdapat potensi konflik satwa dengan manusia yang salah satunya adalah satwa Sanca Kembang. “Kita semua menyadari perkembangan infrastruktur secara tidak langsung memberikan dampak kepada masyarakat, termasuk juga terhadap habitat satwa yang ada di sekitar masyarakat," ungkap Wahyudi.

Semakin dekatnya permukiman dengan habitat satwa menyebabkan timbulnya konflik satwa yang jika tidak segera diatasi dapat memicu timbulnya masalah yang semakin besar. Tidak hanya satwa saja yang menjadi korban, namun manusia juga beresiko untuk menjadi korban dari konflik satwa yang terjadi tersebut. Oleh karena itu keberadaan kawasan konservasi seperti suaka margasatwa ini diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif solusi untuk meminimalkan konflik satwa dengan manusia dengan membiarkan satwa tersebut hidup di kawasan suaka margasatwa ini.” kata Wahyudi. 

Lebih lanjut Wahyudi menambahkan bahwa upaya menekan terjadinya konflik satwa dengan manusia ini membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, masyarakat yang bersinggungan langsung dengan kawasan dapat berpartisipasi dengan turut serta menjaga keutuhan kawasan. "Dengan tersedianya pakan yang cukup bagi satwa, semoga tidak ada satwa yang keluar ke permukiman dan menganggu tanaman milik masyarakat.” jelasnya. 

Pelaksanaan pelepasliaran satwa ini dimaksudkan untuk mengembalikan satwa jenis reptil tersebut ke habitatnya dan memastikan agar satwa dapat berkembangbiak secara alami untuk menghindari kepunahan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement