Sabtu 26 Jun 2021 15:17 WIB

Pengamat: Harga Beli Listrik dari PLTSa Terlalu Mahal

Pengamat menilai perlu ada insentif bagi PLN dalam membeli listrik PLTSa

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pegawai PLN memeriksa sistem kelistrikan (ilustrasi). Harga jual listrik yang dihasilkan dari  Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dinilai terlalu mahal sehingga bisa merugikan PLN sebagai pembeli.
Foto:

Mamit juga menyoroti soal biaya pembangunan PLTSa yang dibebankan ke daerah akan cukup memberatkan bagi setiap pemerintah daerah. Dia menjelaskan peranan pemerintah daerah harus menggandeng pihak swasta dalam rangka membangun PLTSa tersebut. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah sudah mencapai nilai keekonomian dari biaya untuk pembangunan dengan nilai beli oleh PLN.

"Apalagi jika Pemda menggandeng pihak swasta maka perhitungan mereka akan lebih hati-hati lagi, kecuali memang pemda membentuk BUMD yang mengelola PLTSa sendiri. Perlu adanya insentif lebih kepada Pemda di mana bantuan saat ini sebesar Rp 500.000 per ton di nilai belum cukup dan memadai," tuturnya.

Mamit menekankan perlunya dibuat kembali aturan turunan dari Perpres 35/2018 sehingga bisa mengatur juga dari sisi lebih teknis dan juga pembiayaan agar bisa berjalan optimal.

"PLTSa ini sepertinya membutuhkan dukungan semua pihak, mengingat ada 2 potensi yang didapatkan yaitu pengelolaan sampah menjadi lebih baik. Di sisi lain listrik bisa dihasilkan dari sampah tersebut. Tanpa ada dukungan dari pusat, Pemda sepertinya berhati-hati dalam menjalankan pembangunan PLTSa tersebut mengingat investasinya sangat besar tetapi listrik yang dihasilkan kurang signifikan," tutupnya.

 

Seperti diketahui, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, harga pembelian listrik oleh PLN dari PLTSa untuk kapasitas sampai dengan 20 megawatt (MW) ditetapkan sebesar 13,35 sen dolar AS per kWh, sedangkan kapasitas di atas atas 20 MW ditetapkan 11,8 sen dolar AS per kWh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement