REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.
Pengumuman terbitnya PermenKP No. 17 tersebut disampaikan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono melalui media sosialnya pada Kamis (17/6). Saat menyampaikan pengumuman, Trenggono sedang melakukan rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Maluku.
"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu," kata Trenggono.
Saat itu, Trenggono sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL.
Melalui aturan baru tersebut, Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. "Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," kata Trenggono.
Muatan materi dalam PermenKP 17/2021 meliputi prosedur penangkapan benih bening lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen, pembudidayaan benih bening lobster; prosedur penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), dan prosedur pengelolaan kepiting dan rajungan di wilayah negara Indonesia.