REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong industri mainan anak di Tanah Air agar semakin meningkatkan inovasi produk sehingga mampu bersaing dengan produk impor. Apalagi, Indonesia sebagai pasar besar berpeluang mengembangkan industri mainan anak.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menyatakan, agar kinerja sektor industri mainan semakin produktif dan berdaya saing di tingkat global, Kemenperin telah mengusulkan mengenai pemberian insentif berupa super deductible tax. Selain itu, sektor industri mainan juga dapat memanfaatkan fasilitas fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).
Bahkan, Kemenperin berupaya melindungi produk dan pasar dalam negeri serta menghindari gempuran produk impor yang tidak berkualitas. "Maka pemerintah menerapkan pemberlakuan SNI mainan anak secara wajib," kata Gati di Jakarta, kemarin.
Performa industri mainan anak nasional menunjukan tren positif. Hal ini tecermin dari capaian nilai ekspornya yang kian meningkat selama tiga tahun terakhir. Pengapalan produk mainan anak menembus 320 juta dolar AS sepanjang 2018, melonjak jadi 343 juta dolar AS pada 2020.
Ditjen IKMA Kemenperin telah melakukan kerja sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Selain itu, Ditjen IKMA Kemenperin juga memfasilitasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
"Ini menjadi kesempatan bagi para pelaku IKM untuk memperluas pasar ekspornya, dengan memperlancar proses produksi mereka," kata Gati.