Selasa 15 Jun 2021 22:52 WIB

Menteri ESDM: Penetapan Kebijakan Energi Daerah Dipercepat

Pemerintah menargetkan seluruh provinsi di Indonesia telah memiliki RUED di 2022

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Arifin Tasrif mendorong perumusan kebijakan energi lintas sektoral di daerah dalam bentuk Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) untuk segera dipercepat.
Foto: Kementerian ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Arifin Tasrif mendorong perumusan kebijakan energi lintas sektoral di daerah dalam bentuk Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) untuk segera dipercepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Arifin Tasrif mendorong perumusan kebijakan energi lintas sektoral di daerah dalam bentuk Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) untuk segera dipercepat. Pemerintah menargetkan seluruh provinsi di Indonesia telah memiliki RUED di tahun 2022.

"Menjadi tugas kami di DEN untuk bisa menyusun suatu rencana strategis ke depan dan menyusun kebijakan-kebijakan yang harus segera diambil," kata Arifin yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantra Jakarta, Senin (14/6).

Arifin memaparkan, terdapat 21 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan peraturan daerah RUED-P sebagai acuan pengembangan sumber energi sesuai dengan potensi daerah masing -masing. "Masih ada 13 daerah yang belum mempunyai RUED-P. Diharapkan di tahun 2022 seluruh daerah memiliki RUED. Dari situ kita bisa melihat kebutuhan, resources yang ada dan rencana implementasinya," sambungnya.

Sampai dengan 11 Juni 2021, rinci Arifin, terdapat 1 provinsi yang proses penetapan RUED-P masih sedang registrasi nomor di Kementerian Dalam Negeri, 9 provinsi proses Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2021 dan pembahasan di DPRD, dan 3 provinsi telah memiliki draft rancangan Perda RUED-P namun belum memiliki anggaran pembahasan.

Proses percepatan penetapan RUED-P sendiri merupakan salah satu program prioritas DEN tahun 2021-2025. Dalam pelaksanaanya, DEN akan melakukan pengawasan dan pengawasan pendampingan perhitungan buaran energi nasional dan daerah serta menetapkan dan memastikan daerah potensi krisis dan darurat energi.

"RUED dinilai akan membuka potensi pengembangan ekonomi, serta memberikan kepastian ketersediaan energi bagi investor untuk melakukan investasi di daerah," Arifin menegaskan.

Benahi kesenjangan energi

Dalam pelaksanaan tugasnya, Pemerintah melalui DEN berkomitmen memperluas dan memperbaiki akses energi ke seluruh masyarakat Indonesia terumata ke daerah-daerah pedalaman.

"Ini sedang berlangsung dilakukan. Pemerintah merespon penyediaan energi ke daerah - daerah yang selama ini belum terjangkau," tutur Arifin.

Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi hambatan tersebut melalui konversi pembangkit diesel ke gas. Terlebih langkah ini diambil pemerintah demi menekan tingginya angka impor Bahan Bakar Minyak.

"Program ini akan memanfaatkan gas alam kita, terutama untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Indonesia Timur bisa berasal dari Bontang atau Bintuni dan ke depan bisa dari Masela," jelas Arifin.

Adanya infrastruktur gas, sambung Arifin, di wilayah Timur diharapkan memudahkan transportasi ke wilayah yang akan mendapatkan akses energi. Selain itu, identifikasi dan implementasi sumber energi baru terbarukan di masing-masing wialayah juga menjadi salah satu pertimbangan mengatasi kesenjangan energi.

Ke depannya, pemerintah bakal fokus program konversi BBM ke energi listrik. Kondisi ini sesuai tuntutan global akan energi bersih. Salah satu tantangan yang tengah dihadapi adalah penetapan pajak karbon sehingga menjadi tekanan tersendiri bagi industri dalam negeri.

"Konversi BBM ke Listrik ini harus suatu menjadi program yang sungguh -sungguh kita laksanakan. Dengan memberikan insentif dengan perpajakan. Karena listrik ini dihasilkan dari produk dalam negeri, kita tidak impor. Itu yang perlu kita prioritaskan, kita buatkan roadmap yang terukur ke depannya," tandas Arifin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement