REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama tim lintas kementerian menemukan empat lokasi reklamasi pantai tanpa izin di Kelurahan Saoka Distrik Maladumes, Kota Sorong, Papua Barat. Empat lokasi reklamasi tanpa izin tersebut adalah milik empat perusahaan pertambangan galian C.
Temuan itu berdasarkan hasil peninjauan lapangan oleh KKP dan tim lintas kementerian serta pemerintah daerah kota Sorong sepekan ini, setelah menerima pengaduan masyarakat.
Plt Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Eko Rudianto, di Sorong, Selasa, mengatakan bahwa sesuai peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021, KKP punya kewenangan melakukan pengawasan wilayah pesisir. Dia mengatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat terkait indikasi pencemaran pesisir laut di kawasan Kelurahan Saoka Kota Sorong, maka KKP bersama tim lintas kementerian langsung turun melakukan pengecekan pada lokasi yang dilaporkan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa hasil peninjauan terdapat perubahan garis pantai atau reklamasi pada areal empat perusahaan pertambangan galian C. Menurut dia, pemanfaatan ruang laut seharusnya pihak perusahaan mendapatkan rekomendasi dari KKP.
Oleh karena itu, tim akan menindaklanjuti temuan reklamasi tanpa izin tersebut."Kalau mengacu kepada peraturan, reklamasi pantai tanpa izin akan ada sanksi. Temuan di Sorong ini akan ditindaklanjuti baik oleh KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta KSOP Sorong karena itu juga kewenangan mereka," ujarnya.
Asisten I Setda Kota Sorong, Rahman, yang memberikan keterangan terpisah, mengakui pula bahwa empat lokasi reklamasi pantai di kawasan Saoka tersebut tidak memiliki izin."Reklamasi boleh dilakukan, namun harus memenuhi syarat. Kota Sorong untuk reklamasi harus mendapatkan persetujuan dari KKP dan Kementerian Perhubungan dan empat lokasi reklamasi pantai di Saoka tersebut tanpa izin," ungkap dia.