REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 131 perusahaan. Adapun jumlah tersebut sampai 24 Mei 2021.
Melansir keterangan resmi OJK, Selasa (8/6), jumlah tersebut berkurang tujuh dari sebelumnya 138 pinjol per 4 Mei 2021. Jika dirinci sebanyak 57 pinjol telah mengantongi izin sedangkan 74 lainnya sudah terdaftar OJK.
"Terdapat tujuh fintech lending yang dibatalkan tanda terdaftarnya," tulis keterangan resmi OJK.
Adapun enam fintech lending yang dibatalkan pendaftarannya lantaran tidak mengembalikan tanda terdaftarnya ke OJK. Keenam fintech tersebut meliputi PT Kinerja Sukses Gemilang, PT Pendanaan Gotong Royong, PT Newline Fintech Indonesia, PT Dynamic Credit Asia, PT Sinergi Mitra Finansial, dan PT Digital Bertahan Indonesia.
Sedangkan pembatalan tanda terdaftar PT Anantara Digital Indonesia dikarenakan ketidakmampuan menyelesaikan komitmen peningkatan operasional."OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," tulis OJK.
Untuk mengecek status perizinan dari penawaran produk jasa keuangan, masyarakat bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp nomor 081 157 157 157.