Selasa 01 Jun 2021 08:57 WIB

BI Sempurnakan Ketentuan Sistem Monitoring Transaksi Valas

Regulasi ditambahkan dengan transaksi valas antara bank dengan nasabah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Karyawan menunjukkan uang dolar Amerika Serikat (AS) di Jakarta. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing (valas) terhadap Rupiah.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Karyawan menunjukkan uang dolar Amerika Serikat (AS) di Jakarta. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing (valas) terhadap Rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing (valas) terhadap Rupiah.

Hal itu BI lakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR1).

Baca Juga

Penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat. Hal itu sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, ketentuan ini berlaku efektif 2 Juni 2021. Area penguatan mencakup penerapan SISMONTAVAR yang semula hanya dilakukan untuk transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antar bank.

"Regulasi kemudian menjadi ditambahkan dengan transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antara Bank dengan Nasabah untuk ketentuan tertentu," kata Erwin dalam keterangan pers, Senin (31/5).

Di antaranya, untuk transaksi spot dengan nilai paling sedikit 250 dolar AS atau ekuivalennya. Selain itu untuk transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit satu juta atau ekuivalennya.

Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

"Sementara itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Erwin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement