Jumat 28 May 2021 14:07 WIB

Per April 2021, Utang Pemerintah Capai Rp 6.527,29 Triliun

Utang pemerintah ini masih didominasi oleh SBN sebesar 86,74 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Layar monitor menunjukan pergerakan grafik surat utang negara di Delaing Room Treasury (ilustrasi). Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah sebesar Rp 6.527,29 triliun per April 2021.
Foto: Republika/Wihdan
Layar monitor menunjukan pergerakan grafik surat utang negara di Delaing Room Treasury (ilustrasi). Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah sebesar Rp 6.527,29 triliun per April 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah sebesar Rp 6.527,29 triliun per April 2021. Adapun posisi utang ini setara 41,18 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). 

Dikutip dari Buku APBN Kita edisi Mei 2021, utang pemerintah ini masih didominasi oleh surat berharga negara (SBN) sebesar 86,74 persen dan pinjaman sebesar 13,26 persen. Adapun rasio utang pemerintah terbilang masih aman karena jauh dari batas yang diperbolehkan dalam undang-undang (UU) keuangan negara maksimal 60 persen dari PDB.

Baca Juga

"Secara nominal, posisi utang pemerintah pusat mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan akibat perlambatan ekonomi yang terjadi masa pandemi Covid-19," tulis keterangan tersebut seperti dikutip Jumat (28/5).

Jika dirinci utang dari SBN sebesar Rp 5.661,54 triliun yang terdiri dari SBN domestik sebesar Rp 4.392,96 triliun dan valas sebesar Rp1.268,58 triliun. 

Sedangkan utang melalui pinjaman sebesar Rp 865,74 triliun. Adapun pinjaman ini terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 12,32 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 853,42 triliun.

Kemudian utang dari pinjaman luar negeri ini terdiri dari pinjaman bilateral sebesar Rp 328,59 triliun, pinjaman multilateral sebesar Rp 480,81 triliun dan pinjaman dari commercial banks sebesar Rp 44,02 triliun.

"Peningkatan pembiayaan pemerintah tetap dilakukan menurut koridor yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, pemerintah terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai otoritas, termasuk DPR sebagai lembaga yudikatif dan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter," lanjut keterangan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement