Senin 24 May 2021 13:50 WIB

Pupuk Subsidi, Kementan Ingatkan Petani Perhatikan eRDKK

E-RDKK merupakan dasar penyusunan kebutuhan pupuk bersubsidi

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, eRDKK merupakan dasar penyusunan kebutuhan pupuk bersubsidi yang dibutuhkan kelompok yang diverifikasi secara ketat mulai dari bawah hingga pusat.
Foto:

Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhammad Hatta selanjutnya menyampaikan bahwa sesampainya di pusat, masih ada proses filterisasi data petani yang mengusulkan kebutuhan pupuk untuk luas tanam lebih dari dua hektare dan dobel NIK secara nasional sebelum difinalisasi.

"Jadi tahapannya panjang dan kami jamin validitasnya. Selain itu Pemerintah Pusat melalui Direktorat Pupuk dan Pestisida berupaya melakukan penyempurnaan sistem dengan mengacu rekomendasi berbagai pihak terkait diantaranya penyempurnaan dosis pemupukan rekomendasi Badan Litbang Pertanian per Kecamatan untuk komoditas pajale, saat ini sedang proses rasionalisasi dosis untuk sub sektor perkebunan, hortikultura dan peternakan.

Data eRDKK yang sudah divalidasi oleh pejabat berwenang secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan pusat, akan dijadikan database dalam sistem eVerval untuk memverifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi per petani by NIK.

“Karena itu proses pendataan RDKK Pupuk Bersubsidi melalui sistem eRDKK merupakan titik awal yang sangat menentukan keberhasilan tata kelola pupuk bersubsidi yang tepat sasaran, transparan, akuntabel yang akan berdampak pada proses pencapaian produksi pertanian pada umumnya,” papar Muhammad Hatta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement