Jumat 07 May 2021 13:31 WIB

Kantor Pos Tetap Buka Selama Lebaran

PT Pos Indonesia tetap melayani masyarakat yang membutuhkan jasa pengiriman pos.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Petugas mengenakan kebaya saat melayani konsumen di Kantor Pos (ilustrasi).  PT Pos Indonesia (Persero) mengeluarkan kebijakan untuk tetap membuka operasional Kantor Pos dan layanan lainnya secara penuh selama libur lebaran 2021.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Petugas mengenakan kebaya saat melayani konsumen di Kantor Pos (ilustrasi). PT Pos Indonesia (Persero) mengeluarkan kebijakan untuk tetap membuka operasional Kantor Pos dan layanan lainnya secara penuh selama libur lebaran 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pos Indonesia (Persero) mengeluarkan kebijakan untuk tetap membuka operasional Kantor Pos dan layanan lainnya secara penuh selama libur lebaran 2021. Direktur Operasi dan Teknologi Informasi Pos Indonesia Hariadi mengatakan hal tersebut merupakan bentuk komitmen untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat pengguna jasa Pos Indonesia, pada masa peak season lebaran 2021.

Hal tersebut, kata Hariadi, sekaligus sebagai klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media pada Rabu (6/5) yang menyebutkan "Pada libur Lebaran tahun 2021, PT Pos Indonesia tidak melayani pengiriman pengiriman logistik, dengan jadwal penutupan operasional yang dilakukan pada tanggal 12, 13 dan 14 Mei 2021. PT Pos Indonesia akan kembali beroperasi pada 15 Mei 2021 penyesuaian jam operasional, yakni setengah hari." Hariadi menegaskan pemberitaan tersebut tidak benar. 

Baca Juga

"Memasuki cuti bersama lebaran pada 12 Mei dan libur lebaran pada 13-14 Mei, kami tetap melayani masyarakat yang membutuhkan jasa pengiriman Pos. Kami tetap beroperasi dan layanan tetap buka selama libur lebaran," ucap Hariadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/5).

Hariadi menjelaskan Pos Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 024/DIR-3/0421 Tentang Penanganan Kiriman Selama Masa Peak Season yang menyatakan bahwa selama masa peak season dari 29 April 2021 sampai 24 Mei 2021 seluruh pegawai Pos Indonesia tidak diperkenankan untuk melakukan cuti. Surat Edaran tersebut kemudian dilakukan penyesuaian dengan Surat Edaran nomor 025/DIR-3/0421. 

Hariadi juga telah mengeluarkan nota dinas yang ditujukan kepada Kepala Regional yang meminta agar para Kepala Regional membentuk Satuan Tugas Pos Komando Ramadhan Idulfitri baik di kantor regional maupun UPT. Nota Dinas tersebut juga menyebutkan di masa peak season Ramadhan dan Idulfitri 1442 H akan terjadi lonjakan pengiriman barang dan peningkatan transaksi jasa keuangan melalui pos sehingga dibutuhkan kesiapan sistem operasi dan dukungan terhadap operasional lainnya. 

Hal tersebut juga selaras dengan amanat yang disampaikan Direktur Utama Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi saat memimpin Apel Siaga Nasional Pos Komando RAFI 2021 (Ramadhan dan Idulfitri 1442 H) bersama seluruh direksi dan staf, bertempat di halaman Kantor Pusat Pos Indonesia Jl Cilaki No 73 Bandung, pada Senin (3/5).

"Apel ini bertujuan untuk mempersiapkan kesiapsiagaan Pos Indonesia dalam merespons akan terjadinya peningkatan transaksi atau peak seasion selama Ramadhan dan menjelang hari Raya Idulfitri,” ungkap Faizal. 

Dalam kesempatan tersebut, Faizal memberikan beberapa instruksi kepada jajaran pos, di antaranya Pos Indonesia berkomitmen terhadap kepuasan pelanggan, meliputi, kepastian waktu tempuh, keamanan kiriman dan ketepatan penyerahaan;  Menyiapkan Sistem Operasi yang handal dan mencegah irregularities Zero Lost dan Zero Damage; Menyiapkan alokasi sumber daya perusahaan secara optimal;  Menyiapkan Help Desk Layer-2 sistem operasi selama 24 jam; Respons CCH 100 persen  maximal selama 6 jam; Pemenuhan Service Level Agreement (SLA);  Penambahan Jam buka loket/Kantor; Peningkatan Pendapatan. 

Faizal menambahkan, selama masa peak seasion mulai 29 April sampai 24 Mei 2021, seluruh pegawai tidak diperkenankan untuk melakukan cuti. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement