Selasa 04 May 2021 18:18 WIB

Sarinah akan Relaunching November Tahun Ini

Gedung Sarinah juga nantinya juga akn diisi oleh duty free.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Mal Sarinah yang merupakan pusat perbelanjaan pertama di Indonesia.
Foto:

Gaet Hotel Sari Pan Pacific

Pada kesempatan yang sama Erick juga menjelaskan setelah 14 tahun antara Sarinah dan Sari Pan Pacific terlibat perbedaan pendapat sehingga terbawa ke kasus hukum pada saat ini keduanya bersepakat untuk berdamai. Erick menjelaskan, selain berdamai keduanya sepakat untuk bisa bekerjasama.

"Nantinya Sarinah dan Sari Pan Pasific akan bersinergi. Sari Pan Pacific akan menjadi pusat tujuan destinasi wisata sebagai tempat penginapan. Nantinya, sebelahnya ada Sarinah dimana sebagai pusat retail dan pusat kuliner," ujar Erick.

Disatu sisi, dari sisi permasalahan antara Sarinah dan Sari Pan Pasific, berdasarkan kronologis permasalahan hukum kedua belah pihak, dijelaskan bahwa awalnya PT Sarinah masuk sebagai pemegang saham PT Sariarthamas Hotel Indonesia (dahulu bernama PT sarinitokyu Hotel Corporation) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Join Venture yang kemudian dituangkan dalam Basic Agreement tanggal 30 September 1970.

Pada 2007, PT Parna Jaya turut bergabung sebagai pemegang saham PT SHI bersama PT Sarinah dengan cara mengambil alih saham yang semula dimiliki PT. Konsultasi Pembangunan Semesata, Tokyo Corporation dan saham Sojitz Corporation. PT Sarinah dan PT Parna Jaya kemudian membuat Perjanjian Kerja Sama yang dikenal dengan Perjanjian Sarinah-Parna pada 25 Juli 2007 silam, yang kemudian menjadi pemasalahan.

Berdasarkan permasalahan hukum tersebut, saat ini, kedua belah pihak, PT Sarinah dan PT Parna Jaya saling menyetujui untuk mengakhiri secara damai sengketa-sengkete hukum tersebut. Berdasarkan perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk saling memiliki 3.750 saham atau setara dengan 50 persen.

Berdasarkan RUPS Perusahaan, keduanya pihak juga menyepakati bahwa Kewajiban Inbreng Pihak Pertama berupa penyerahan tanah kepada Perusahaan seluas 2.280 m2 (dua ribu dua ratus delapan puluh meter persegi) akan dikesampingkan. Selanjutnya, berdasarkan perjanjian keduanya, para pihak sepakat untuk memberikan hak pengelolaan dan pengoperasioan Hotel kepada PT Parna Jaya selama 15 (lima belas) tahun lamanya terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian.

“Sebagai salah satu Hotel legendaris di pusat Jakarta yang mulai beroperasi sejak tahun 1976, Hotel Sari Pan Pacific memiliki potensi besar dengan perpaduan antara fasilitas terbaik dan lokasi yang strategis. Saya percaya, dengan dimulainya babak baru ini, Sari Pan Pacific akan lebih baik lagi”, papar Erick.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement