Selasa 04 May 2021 16:14 WIB

Pelni Fungsikan Kapal Penumpang untuk Angkut Logistik

26 kapal penumpang Pelni akan dialihfungsikan untuk mengangkut muatan logistik.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Penumpang turun dari kapal Pelni (ilustrasi). PT Pelni memastikan akan mengalihkan kapal penumpang untuk mengangkut logistik pada masa larangan mudik Lebaran Idul Fitri 6-17 Mei 2021.
Foto: ANTARA FOTO
Penumpang turun dari kapal Pelni (ilustrasi). PT Pelni memastikan akan mengalihkan kapal penumpang untuk mengangkut logistik pada masa larangan mudik Lebaran Idul Fitri 6-17 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni memastikan akan mengalihkan kapal penumpang untuk mengangkut logistik pada masa larangan mudik Lebaran Idul Fitri 6-17 Mei 2021. Pjs Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taufik mengatakan operasional kapal tetap berjalan selama masa peniadaan mudik.

"Selama periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, sebanyak 26 kapal penumpang Pelni akan dialihfungsikan untuk mengangkut muatan logistik, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lain yang dibutuhkan daerah," kata Opik dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (4/5). 

Baca Juga

Dia menuturkan, hal tersebut dilakukan untuk mendukung aturan pemerintah dalam peniadaan mudik 2021. Opik memastikan akan mengoperasikan armadanya untuk mengangkut muatan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk melayani penumpang yang dikecualikan sesuai SE Kasatgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. 

Opik menambhkan, pada masa peniadaan mudik tahun ini, kapal Pelni akan beroperasi untuk mengangkut pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, dan pemulangan ABK WNI pada kapal asing. Begitu juga WNI dari pelabuhan negara perbatasan dan TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang bertugas. 

Selain itu kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, dan bersalin. Selain itu juga untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut. 

Opik menegaskan, penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari keapla desa atau lurah setempat serta surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif. Penggunaan SIKM tidak diperlukan bagi penumpang pelayaran di daerah 3TP serta TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas. 

"Untuk hasil negatif tes rapid antigen dan Genose sendiri hanya 1x24 jam sebelum keberangkatan kapal selama periode 22 April - 5 Mei 2021 dan 18 - 24 Mei 2021," jelas Opik. 

Dia mengatakan, Pelni juga tidak menjual tiket kapal untuk keberangkatan pada 6-17 Mei 2021. Opik memastikan, kapal Pelni akan kembali melakukan pelayaran pada 18 Mei 2021. 

Terkait penjualan tiket kapal, Opik mengatakan, sejak 22 April hingga 18 Mei 2021 seluruh penjualan tiket penumpang hanya dilayani melalui loket Pelni yang tersedia di seluruh kantor cabang. "Selama masa peniadaan mudik ini, penjualan melalui website, Pelni Mobile Apps, channel online hingga agen tiket dihentikan sementara," ungkap Opik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement