REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan kualitas ahli syariah pasar modal Indonesia dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri saat ini. Untuk kapasitas Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM), OJK melakukan penyempurnaan pengaturan dalam POJK Nomor 5/POJK.04/2021 mengenai Ahli Syariah Pasar Modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menyampaikan, ada penyempurnaan persyaratan kompetensi menjadi Ahli Syariah Pasar Modal. "Ahli Syariah Pasar Modal perlu diwajibkan untuk memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang Pasar Modal," katanya dalam keterangan, Senin (26/4).
Menurut POJK, Pengertian Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) yaitu orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
ASPM wajib memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi antara lain cakap melakukan perbuatan hukum tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan dalam lima tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM. Dalam tiga tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan kegiatan syariah di sektor jasa keuangan karena tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, memiliki pendidikan paling rendah strata satu atau sederajat, memiliki sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di OJK. Izin ASPM sendiri berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. ASPM wajib mengikuti sertifikasi ulang yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di OJK.
ASPM wajib menyampaikan laporan ke OJK, yang terdiri atas laporan perubahan data dan laporan kegiatan tahunan. Selain itu, sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS), ASPM wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal. ASPM dapat mengajukan permohonan nonaktif sementara kepada OJK dengan menyebutkan jangka waktu nonaktif sementara disertai dengan alasannya.