REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan siap jika memang pemerintah memberikan penugasan proyek pipa Cirebon Semarang. Seperti diketahui, proyek pipa Cirebon Semarang sudah mangkrak sejak 2006 karena ditinggal kontraktornya.
Sekertaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan PGN sampai saat ini menunggu keputusan pemerintah terkait hal ini. Namun, jika memang penugasan tersebut diserahkan kepada PGN, maka PGN siap dan akan mengintegrasikan jaringan pipa tersebut dengan jaringan pipa milik PGN.
"Apabila ditugaskan oleh pemerintah dalam operation maintenance ruas Cisem, PGN siap untuk melaksanakan dan mengintegrasikannya dengan ruas yang sudah ada di pulau Jawa untuk optimalisasi utilisasi gas bagi seluruh sektor," ujar Rahcmat, Ahad (25/4).
Rachmat juga menjelaskan selama ini PGN bagian dari kepanjangan tangan pemerintah dalam mengelola 97 oersen infrastruktur hilir gas bumi. PGN akan mengikuti kebijakan pemerintah dan strategi pengelolaan gas bumi baik pembangunan infrastruktur maupun utilisasinya termasuk dalam rencana pemerintah mengenai ruas Cirebon - Semarang.
Disatu sisi, masih ada perdebatan antara Kementerian ESDM dan BPH Migas dalam penetapan siapa yang akan melanjutkan pembangunan pipa Cirebon Semarang tersebut. BPH Migas sempat menunjuk pemenang lelang kedua yaitu PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR). Hanya saja, penetapan tersebut menurut Kementerian ESDM tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris Sihite menjelaskan proses lelang pipa cirebon semarang berlangsung pada 2006 lalu. Dalam aturan BPH Migas di tahun 2005 tidak tertulis bahwa pemenang lelang kedua berhak melanjutkan proyek tersebut. Aturan soal pemenang lelang kedua ini baru ada pada tahun 2019. "Kondisi 2006, ketentuan aturan 2005. Pemenang 2006 ditetapkan 2021 dengan pendekatan hukum 2021. Ini namanya Post Bidding," ujar Idris saat konferensi pers virtual, Jumat (23/4).
Mestinya, menurut Idris ketika BPH Migas menetapkan pemenang lelang yang tendernya digelar pada tahun 2006 lalu, mestinya memakai aturan yang berlaku saat itu. Kata Idris menurut aturan yang berlaku saat lelang terjadi adalah Peraturan BPH Migas Nomer 5 Tahun 2005.
"Sekedar catatan, di peraturan BPH Migas itu tidak mengatur soal penetapan peringkat kedua sebagai pemenang lelang apabila pemenang lelang nomer 1 mengundurkan diri. Jadi harusnya lelang ulang atau penugasan," ujar Idris.
Penetapan BNBR oleh BPH Migas, kemudian dinilai oleh Kementerian ESDM tidak sesuai aturan yang berlaku dan berpotensi akan menjadi persoalan hukum dikemudian hari. Apalagi, kata Idris BPH Migas juga sempat melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian ESDM yang pada kesimpulan rapat tersebut ditetapkan tidak bisa langsung proyek diberikan kepada BNBR.
"Rapat tanggal 8 Januari itu, Kemenkumham dan ESDM menyimpulkan bahwa tidak dimungkinkan untuk langsung diberikan ke pemenang lelang kedua. Penetapan ini apalagi menimbulkan norma baru, ini gak sesuai prinsip ketetapan. Ini namanya postbidding," ujar Idris.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan karena BPH Migas berada dibawah pengawasan Presiden langsung, maka dirinya menilai tidak perlu menyurati lagi Kementerian ESDM terkait kelanjutan pembangunan pipa cisem ini.
"Sidang Komite sudah sampaikan akan buat langsung surat kepada Presiden. Kita nggak akan jawab surat Menteri ESDM karena BPH Migas bertanggung jawab kepada Presiden," ujar Ifan di Bekasi, Kamis (22/4).
Setelah melaporkan ke Presiden, menurutnya apapun keputusan dari Presiden, BPH Migas akan siap melaksanakannya. "Kami akan lapor kepada Presiden, apapun keputusan Presiden 1.000 persen kita tunduk dan patuh," tegasnya.
Meski demikian, dia menegaskan, jika PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) sebagai pemenang lelang kedua adalah keputusan kolektif komite mengacu kepada peraturan.
Dia mengatakan, BNBR sudah memasukkan performance bond sekitar 1 juta dolar AS lebih atau setara dengan Rp 14,5 miliar. Dan uang jaminan ini, imbuhnya, sudah diterima BPH Migas pada 15 April lalu. "BNBR sudah mengajukan pembayaran kepada BPH Migas performance bond 1 juta dolar sekian, setara Rp 14,5 miliar, sudah masuk ke BPH Migas 15 April," tambah Ifan.
Selain itu, imbuhnya, berdasarkan Peraturan Presiden No.79 tahun 2020 tentang Proyek Strategis Nasional, proyek pendanaan Pipa Cisem bukan berasal dari APBN maupun BUMN, melainkan swasta.
"Di dalam Perpres No 79 tahun 2020 tentang proyek strategis nasional, di sana jelas di dalam Perpres itu Pipa Cisem itu alokasi penggunaan anggaran bukan APBN bukan BUMN tapi dana swasta," tegasnya.