Ahad 18 Apr 2021 15:22 WIB

Eksistensi PPKL Perlu untuk Mewujudkan 100 Koperasi Modern

PPKL harus proaktif mengajak pelaku UMKM menjadi anggota koperasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, eksistensi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) dibutuhkan dalam upaya melakukan pendampingan, penyuluhan dan pendataan koperasi di daerah. (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol112
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, eksistensi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) dibutuhkan dalam upaya melakukan pendampingan, penyuluhan dan pendataan koperasi di daerah. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, eksistensi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) dibutuhkan dalam upaya melakukan pendampingan, penyuluhan dan pendataan koperasi di daerah. Hal itu demi mewujudkan 100 koperasi modern pada 2021.

"PPKL harus proaktif mengajak pelaku UMKM menjadi anggota koperasi. Dengan begitu, koperasi sebagai perusahaan milik bersama dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan para anggotanya," ujar Zabadi melalui siaran pers, Ahad (18/4).

Baca Juga

Ia melanjutkan, PPKL sebagai mitra strategis dinas di daerah dan sebagai ujung tombak pembinaan koperasi harus memiliki gelombang dan frekuensi yang sama dengan Pemerintah Pusat. "Dalam mewujudkan 100 koperasi modern tahun 2021, lebih difokuskan dalam pengembangan koperasi sektor rill khusnya koperasi pangan seperti pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan," ujarnya.

Maka, dirinya meminta PPKL mengidentifikasi dan melakukan kurasi terhadap koperasi sektor rill untuk dikembangkan menjadi koperasi modern. "Saya minta menyiapkan profiling koperasi sektor rill di wilayah anda dan proses bisnisnya," tutur Zabadi.

Ia juga mengingatkan kepada PPKL, khususnya di Jawa Timur dan PPKL lainnya di seluruh Indonesia, ide pembentukan PPKL sebagai pengembangan sebuah profesi jasa pendampingan, penyuluh dan konsultan guna mendukung pengembangan koperasi di Indonesia. "Sebagai sebuah badan usaha, koperasi membutuhkan pendamping yang profesional dan ahli dibidangnya, untuk membantu pengembangan  koperasi, baik secara kelembagaan maupun usaha," jelasnya.

Maka, lanjut dia, PPKL harus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dengan mengikuti  berbagai kegiatan capacity building dan pelatihan yang bersertifikat. Lebih dari itu, PPKL harus mampu menjadi pembelajar yang serius demi meningkatkan knowledge dan skill agar memiliki kemampuan unggul yang dibutuhkan oleh koperasi.

Zabadi menambahkan, PPKL diangkat dalam upaya pendampingan kepada koperasi untuk lebih profesional dalam penerapan Good Cooperative Governance (GCG), dan melakukan pembinaan kepada koperasi agar masuk dalam ekosistem digital. Baik digital dalam pemasaran produk, digitalitasi pencatatan dan penyediaan laporan keuangan, maupun akses pembiayaan.

"Peran PPKL juga harus hadir ditengah-tengah masyarakat, memberikan literasi kepada masyarakat. Terutama manfaat yang didapatkan jika masyarakat mau menjadi anggota koperasi," ujar Zabadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement