REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menyiapkan aturan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) melalui Special Purposes Acquisition Company (SPAC). Pembuatan aturan ini salah satunya untuk memfasilitasi perusahaan unicorn yang ingin melantai di pasar modal.
"Sehubungan dengan rencana penerapan aturan SPAC di Indonesia, saat ini BEI dalam tahapan kajian dan diskusi dengan beberapa pihak stakeholders terkait utk mendapatkan referensi pengaturan SPAC dimaksud," kata Direktur Penilai Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Kamis (1/4).
Pada proses penyusunan peraturan, BEI perlu mempertimbangkan kesesuaian penerapan peraturan SPAC berdasarkan perbandingan yang dilakukan di Bursa lain. BEI juga mengkaji beberapa aspek seperti corporate governance, perlindungan investor publik, dan kesesuaian peraturan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Nyoman menjelaskan, SPAC bisa dianalogikan sebagai blank check company. SPAC didirikan secara khusus untuk melakukan merger, akuisisi aset, pembelian saham perusahaan atau aktivitas penggabungan usaha terhadap satu atau lebih perusahaan.
SPAC didirikan oleh sponsor yang merupakan pihak individu atau perusahaan dan telah memiliki pengalaman dan reputasi untuk dapat melakukan identifikasi dan menyelesaikan proses penggabungan usaha dengan perusahaan target untuk menjadikan perusahaan tersebut perusahaan publik.
Pada saat ini, di Indonesia belum ada skema investasi melalui pendirian perusahaan serupa SPAC. Di negara lain seperti Amerika, IPO melalui SPAC sudah umum dilakukan. Bursa Singapura sekarang juga sedang menyelesaikan kerangka kerja untuk SPAC.