REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan wajib pajak orang pribadi paling lambat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunannya hari ini, Rabu (31/3). Otoritas pajak memberikan kemudahan proses pelaporan SPT melalui layanan pelaporan secara online melalui e-filing.
Maka itu wajib pajak tidak perlu lagi harus menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun layanan tersebut bisa diakses melalui djponline.pajak.go.id atau pajak.go.id.
Untuk bisa mengisi SPT secara online, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP terdekat. Selain itu, Ditjen Pajak juga membuka layanan permohonanan EFIN baru melalui e-mail resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan Anda, silakan simak langkah demi langkah berikut:
1. Buka laman www.pajak.go.id
2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
3. Isikan dengan NPWP dan password. Ketik kode keamanan, lalu klik Login
4. Masuk ke dashboard pajak