REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU Sektor Keuangan. Pada RUU tersebut, terdapat campur tangan menteri keuangan dalam penunjukan Dewan Pengawas Bank Indonesia (BI) dan Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menanggapi hal ini, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah mengungkapkan Badan Supervisi untuk BI dan OJK sebaiknya tetap berada di bawah DPR dan sejajar dengan pemerintah. Tujuannya untuk menghindari kesan dan praktek intervensi dari pemerintah terhadap independensi kedua lembaga ini.
“Pesan saya, Badan Supervisi jangan sampai berada dibawah kementerian keuangan atau pemerintah. Kalau hal ini terjadi, independensi dari setiap lembaga akan menjadi sensitif,” ujarnya saat acara RUU Sektor Keuangan: Sistem Keuangan Mau Dibawa ke Mana? yang digelar Infobank, Selasa (30/3).
Saat ini sudah ada lembaga yang mengawasi Bank Indonesia yakni Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Sedangkan lembaga Supervisi untuk mengawasi OJK sejauh ini belum ada.
"Peran utama dari BSBI untuk membantu DPR dalam mengawasi serta memberikan masukan kebijakan bagi Bank Indonesia untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi serta kredibilitas," ucapnya.
Lebih lanjut Piter menyatakan, independensi lembaga negara seperti BI, dan OJK akan menyangkut kepercayaan masyarakat di dalam dan luar negeri, sehingga segala kesan dan upaya intervensi pemerintah terhadap independensi lembaga keuangan harus diminimalisir. Dirinya pun setuju, peran dan independensi disetiap lembaga tersebut harus diperkuat.
Meski demikian, penguatan dan supervisi lembaga keuangan bukan berarti harus langsung berada di bawah pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan. Melainkan, bisa melalui cara lain yang mampu menguatkan independensi.
"Saya kira penguatan pengawasan tidak berarti harus berada di bawah kementerian keuangan,” tegas dia.
Senada dengan Piter, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun pun menilai, adanya campur tangan pemerintah dalam penunjukkan anggota dewan pengawasa tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu independensi BI dan OJK dalam menjalankan tugasnya terutama saat menelurkan sebuah kebijakan.
“Masalahnya bagaimana dengan independensi, ini yang menjadi pertanyaannya. Karena apa, independensi inilah yang menjadi kunci kepercayaan dunia internasional terhadap salah satu negara,” ucap Misbakhun.