Ahad 28 Mar 2021 02:50 WIB

Pensiunan BUMN Usul Revisi Restrukturisasi Polis Jiwasraya

Program restrukturisasi yang ditawarkan pemerintah tak bisa menjamin dana pensiun.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah nasabah pemegangn polis Jiwasraya Saving Plan yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya menggunakan topeng saat melakukan aksi di depan kantor PT Asuransi Jiwasraya  (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Sejumlah nasabah pemegangn polis Jiwasraya Saving Plan yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya menggunakan topeng saat melakukan aksi di depan kantor PT Asuransi Jiwasraya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pensiunan BUMN meminta adanya revisi restrukturisasi polis jiwasraya. Sebab, adanya kasus Jiwasraya membuat dana pensiun menjadi terancam

Ketua Forum Pensiunan BUMN RI Nasabah Jiwasraya Syahrul Tahir menjelaskan dana pensiun yang sedianya dapat dinikmati dihari tua, menjadi pukulan keras bagi para Pensiunan (Persero) BUMN ketika Jiwasraya dihantam kasus tindak pidana korupsi yang berdampak pada pembayaran dana pensiun. Ia menilai program restrukturisasi yang ditawarkan pemerintah tak bisa menjamin dana pensiun.

Baca Juga

"Sementara opsi yang ditawarkan oleh Jiwasraya adalah restrukturisasi yang justru sangat merugikan para pensiunan dan tidak memberikan kepastian hukum atas hak-hak dasar, tuntutan dan kerugian materiil yang harus ditanggung oleh para pensiunan akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan jajaran direksi Jiwasraya," ujar Syahrul, Sabtu (27/2).

Setelah timbul berita tentang korupsi di Jiwasraya, ucap Syahrul, pada akhir tahun 2020 pensiunan pegawai Garuda Indonesia menanyakan perihal status pembayaran pensiun ke Jiwasraya. Alhasil, dijawab bahwa pembayaran pensiun Garuda tidak terdampak, dan akan tetap dibayarkan.

"Namun secara tiba-tiba, pada akhir Februari 2021, ada pemberitahuan dengan apa yang disebut sebagai restrukturisasi Jiwasraya dan kepada pensiunan diberikan opsi," terangnya.

Opsi tersebut yaitu, pertama, tetap dibayar dengan nominal saat ini, namun harus membayar top-up yang besarannya sangat tidak masuk akal, di luar kemampuan para pensiunan.

Kedua, akan dibayar, namun dengan pemotongan yang bervariasi, sampai dengan 74 persen. Dan ketiga, akan dibayar dengan nominal yang sama, tetapi hanya untuk jangka waktu sekitar enam tahun ke depan, tidak seumur hidup sebagaimana diamanatkan oleh UU Dana Pensiun.

"Terhadap keputusan sepihak Jiwasraya ini, kami pensiunan eks pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang bergabung dalam Forum Pensiunan BUMN RI Nasabah Jiwasraya menyatakan mendesak merevisi restrukturisasi polis Jiwasraya," tegas Syahrul.

Kemudian, dirinya mengajak dengan hormat management Jiwasraya untuk meminta pemerintah/negara selaku pemilik PT Jiwasraya untuk membantu sepenuhnya program penyehatan PT Jiwasraya dengan tanpa membebani para pensiunan BUMN RI.

"Serta mendesak dengan hormat Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan pihak-pihak terkait untuk merevisi program restrukturisasi polis Jiwasraya yang akan berdampak mengurangi atau merugikan hak-hak para pensiunan BUMN," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement