REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu upaya pemerintah mendorong perekonomian, yakni melalui pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Implementasi Pengadaan Barang dan Jasa. Aturan itu memberikan peluang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar terlibat dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah.
"Sebagai langkah awal menjadi penyedia, pelaku UMKM harus terlebih dahulu on-boarding dalam Laman Bela Pengadaan maupun e-commerce yang tergabung di Laman Bela Pengadaan," ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya melalui siaran pers, Rabu (24/3).
Ia menjelaskan, peserta pelatihan merupakan usulan dari 186 pengusaha warteg anggota Paguyuban Pedagang Warteg se-Jakarta dan sekitarnya (Pandawakarta).
Peserta yang diusulkan selanjutnya dikurasi PT Grab Teknologi Indonesia. "Sehingga, terpilih 60 pengusaha Warung Tegal yang sudah siap bergabung dengan e-commerce dan melakukan onboarding untuk masuk Laman Bela Pengadaan," katanya.
Tujuan pelaksanaan bimbingan teknis tersebut, lanjut Eddy, yaitu meningkatkan kapasitas usaha mikro sektor kuliner. Khususnya Pengusaha Warteg guna penyediaan paket meeting.
Tujuan lain yakni memberikan informasi tentang skim kredit Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Usaha Mikro. Sekaligus mendukung program Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang akan dicanangkan Menteri Koperasi dan UKM di Jawa Barat pada April mendatang serta digitalisasi pemasaran usaha mikro melalui e-commerce dan laman Bela Pengadaan.
"Juga memberikan informasi dan bimbingan kepada pelaku usaha mikro cara mengakses dan bergabung dalam e-commerce dan Laman Bela pengadaan," tutur dia. Pemerintah, sambungnya, juga terus menggaungkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, supaya produk usaha mikro dapat menjadi tuan di dalam negeri.