REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan 500 ribu hektare irigasi dan merehabilitasi 2,5 juta hektar jaringan irigasi mulai tahun 2020 hingga 2024. Hal tersebut untuk mendukung ketahanan pangan dan ketersediaan air secara nasional.
"Pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi salah satunya dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam pernyataan tertulisnnya, Selasa (23/3).
Basuki mengatakan, Kementerian PUPR telah membangun banyak bendungan di berbagai daerah dan selanjutnya akan diikuti dengan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi untuk menunjang produktivitas sentra-sentra pertanian. Dia mengharapkan, dengan meningkatnya produktivitas pertanian, juga dapat membantu pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Pembangunan bendungan diikuti oleh pembangunan jaringan irigasinya. Dengan demikian bendungan yang dibangun dengan biaya besar dapat memberikan manfaat yang nyata di mana air akan mengalir sampai ke sawah-sawah milik petani,” jelas Basuki.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi, terdapat 16 Daerah Irigasi (DI) seluas 70.874 hektare. Daerah irigasi terdebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB dan sebanyak 26 DI seluas 106.689 hektare di NTT.
Pada tahun anggaran 2020, Basuki memastikan, dukungan infrastruktur pertanian dilakukan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) di Provinsi NTB dengan anggaran sebesar Rp 24,47 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk merehabilitasi empat daerah irigasi.
Program rehabilitas jaringan irigasi di NTB dilanjutkan pada tahun anggran 2021 dengan merehabilitasi 8 DI senilai Rp 46,06 miliar. Lalu di Provinsi NTT, dukungan infrastruktur pertanian pada tahun anggaran 2020 dilaksanakan dengan merehabilitasi tujuh DI dengan anggaran Rp 73,1 miliar. Lalu rehabilitdi jaringan irigasi di NTT dilanjutkan pada tahun anggaran 2021 terhadap 8 DI dengan anggaran Rp 119,5 miliar.