Senin 22 Mar 2021 10:44 WIB

AFPI: Fintech Pendanaan Akselerasi Pembiayaan UMKM

Pelaku UMKM online dan offline mendominasi sebagai peminjam fintech pendanaan.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Fintech (ilustrasi)
Foto:

“Sepanjang pandemi AFPI juga telah mendorong keterlibatan Fintech Pendanaan dalam beberapa upaya membantu masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap bertahan seperti restrukturisasi pinjaman, penguatan kolaborasi ekosistem dengan lembaga keuangan lainnya, termasuk melakukan sosialisasi dalam rangka edukasi fintech secara berkelanjutan,” lanjutnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi menjelaskan permodalan dan likuiditas merupakan masalah klasik bagi pelaku UMKM. Selain itu persoalan akses modal UMKM juga terkait struktural ekonomi Indonesia lainnya yang masih menjadi kendala antara lain tingkat inklusi keuangan yang relatif rendah, khususnya di luar Jawa. 

“Dari krisis tersebut, Fintech lending masih memiliki potensi besar dalam kontribusi untuk perekonomian nasional. Statistik menunjukkan kredit produktif juga mengalami kenaikan di tahun yang menunjukkan pencairan baru pinjaman produktif sekitar Rp 28,24 triliun sementara tahun 2019 mencapai Rp 18,36 triliun," jelas Riswinandi dalam Fintech Webinar.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan mengungkapkan OJK mengharapkan peningkatan kualitas pendanaan, tata kelola modal ekuitas, dan sistem penilaian yang handal merupakan faktor kepercayaan yang penting bagi pemberi pinjaman untuk menjaga kelangsungan Fintech Pendanaan. 

"Kebutuhan pendanaan di Indonesia sangat besar dan belum sepenuhnya dieksplorasi, terutama pasar di luar Jawa. Selama masa pandemi sendiri, Industri fintech mengalami pemulihan yang lebih cepat. Kedepannya penting untuk mendidik masyarakat untuk menggunakan dana secara berkelanjutan sesuai dengan penggunaan dan persyaratannya," ungkapnya. 

 AFPI mencatat akumulasi penyaluran pinjaman nasional mencapai Rp 155,90 triliun dengan pertumbuhan penyaluran kredit sebesar 27 persen yang mencapai Rp 74 Triliun di penghujung 2020. Dari data OJK, Fintech Pendanaan sudah menyalurkan pembiayaan PEN mencapai Rp 262,6 miliar dari 48.629 rekening pinjaman. Fintech Pendanaan tersebut juga telah menyasar secara akumulasi ke hampir 44 juta rekening borrower dengan lebih dari 700 ribu lender.

 

Pada keempatan yang sama, Deputi Direktur Regulasi, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan menyampaikan ekosistem digital memainkan peran penting selama pandemi salah satunya fintech lending. OJK mendukung penuh industri fintech lending untuk menjalin kerja sama dengan industri lain karena kekuatan industri ini terletak pada kolaborasi dan inovasinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement