REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon - Semarang (Cisem) tetap berlanjut pasca penyerahan penetapan/pengunduran diri PT Rekayasa Industri sebagai pemenang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon -Semarang. Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR Rl dengan Kepala BPH Migas bertempat di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/3).
Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh H. Eddy Soeparno, SH, MH., selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR Rl dengan agenda utama diantaranya penjelasan posisi terkini terkait konsesi ruas transmisi gas bumi Cirebon Semarang, solusi agar pembangunan pipa gas bumi Cirebon Semarang dapat terlaksana sesuai target, dan proses penentuan pelaksana pembangunan pipa gas tersebut.
Dalam paparannya, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan sesuai Pasal 46 ayat (3) huruf f, tugas Badan Pengatur salah satunya meliputi pengaturan dan penetapan pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi. Terkait dengan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi, pada tahun 2006 BPH Migas telah melakukan lelang jaringan pipa transmisi ruas Cirebon - Semarang (Cisem), Gresik - Semarang (Gresem), dan Kalimantan - Jawa (Kalija).
Sedangkan untuk jaringan distribusi, belum pernah dilakukan lelang. Selain 3 ruas jaringan transmisi tersebut, pembangunan ruas jaringan transmisi lainnya dilakukan dengan skema penugasan. Penerapan skema penugasan pada pembangunan ruas jaringan transmisi gas bumi akan berdampak pada tingginya nilai toll fee karena Capex (Capital expenditure) tidak terkontrol, dan realisasi penyaluran volume gas di bawah kesepakatan kontrak /GTA.
Lebih Lanjut, Ifan sapaan untuk M. Fanshurullah Asa menjeleskan bahwa lelang pipa transmisi Cisem sepanjang 255 Km dilaksanakan pada tahun 2006 didasarkan pada Kepmen ESDM No. 1321 K/20/MEM/ 2005 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN), yang mengatur rencana jaringan transmisi gas bumi jalur Cirebon - Semarang dengan alokasi gas pipa dari Sumsel - Jabar, PT Pertamina DOH JBB & JBT, dan KPS di Jawa. Lelang ruas transmisi Cisem yang dilakukan pada tahun 2006 menetapkan PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang melalui SK Kepala BPH Migas Nomor 035/Kpts/PL/ BPH Migas/KOM/III/2006 tanggal 21 Maret 2006.
Dalam pelaksanaan lelang tahun 2006 PT Rekayasa Industri (Rekind) diputuskan sebagai pemenang pertama dan mengajukan toll fee sebesar 0,36 USD/MMBTU. PT Bakrie and Brothers (BNBR) menempati posisi kedua dengan pengajuan toll fee sebesar 0,42 USD/MMBTUdan PT PGN di posisi ketiga dengan mengajukan toll fee sebesar 0,70-1,14 USD/MMBTU. Namun pada tanggal 2 Oktober 2020, PT Rekayasa Industri mengundurkan diri melalui surat Direktur Utama PT Rekayasa Industri Nomor 357/10000-LT/X/2020.
Sikap BPH Migas pasca mundurnya PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang pertama lelang ruas Cirebon - Semarang ada 3 opsi yaitu diberikan kepada pemenang kedua, lelang ulang oleh BPH Migas, penugasan Pemerintah. Pada tanggal 1 Maret 2021 BPH Migas melakukan Sidang Komite dengan hasil PT Bakrie & Brothers sebagai pemenang kedua dapat ditetapkan sebagai Pemenang Lelang menggantikan PT Rekayasa Industri.
Penunjukan PT Bakrie & Brothers sebagai pemenang lelang telah ditetapkan melalui SK BPH Migas No. 06/KT/BPH MIGAS/KOM/201 tanggal 15 Maret 2021. Penunjukan PT Bakrie & Brothers didasarkan pada Peraturan BPH Migas No.20/2019 Pasal 23 Ayat (2), yaitu "Dalam hal calon pemenang Lelang urutan pertama dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Panitia Lelang mengganti calon pemenang pada urutan berikutnya dan bendahara penerimaan Badan Pengatur mencairkan jaminan penawaran untuk disetorkan ke Kas Negara." Tegas Ifan.
PT. Bakrie & Brothers wajib memenuhi beberapa persyaratan yakni menyerahkan surat pernyataan kesanggupan beserta jaminan pelaksanaan sebesar 1 persen dari nilai investasi pada Dokumen Penawaran hasil lelang tahun 2006 dalam waktu 30 hari kalender sejak ditetapkan sebagai Pemenang Lelang atau paling lambat tanggal 14 April 2021.
Disamping itu juga, PT Bakrie & Brothers (BNBR) diwajibkan untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen Feasibility Study (FS) dan Front End Engineering Design (FEED) serta dokumen Perjanjian Pengangkutan Gas (PPG) kepada BPH Migas paling lambat tanggal 15 Juni 2021. Jika tidak dipenuhi, PT Bakrie & Brothers dinyatakan gugur. Setelah semua persyaratan diatas disampaikan kepada BPH Migas, PT Bakrie and Brothers diberikan tenggat waktu 35 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk menyelesaikan pembangunan Ruas Transmisi Cirebon - Semarang.
BPH Migas berharap agar Pembangunan Pipa Cisem mendapat dukungan dari Komisi VII DPR RI dan segera dilaksanakan serta diselesaikan. Hal ini karena Pembangunan Pipa Transmisi Cirebon Semarang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109/2020 terkait Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dan dalam rangka mendukung pasokan gas bumi ke Kawasan Industri Batang sesuai Perpres Nomor 79/2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobongan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal - Pemalang.
Menanggapi paparan dan penjelasan Kepala BPH Migas, Anggota Komisi VII Fraksi Gerindra Kardaya Warnika berharap agar proyek tersebut tidak terbengkalai lagi. Dia mengatakan, lebih baik dipastikan dulu pasokan gas yang mengalir ke pipa tersebut. "Permasalahan utamanya kalau menurut saya jangan sampai masuk ke hal sama yaitu terbengkalai lagi, pastikan gasnya akan ada yang mengalir," Jelasnya.
Menurutnya, jika tidak ada kepastian pasokan gas maka berisiko menimbulkan masalah. "Karena kalau tidak, tadinya ada gas mengalir kalau tidak ada gas mengalir di situ maka secara bisnis gas trasportasi bisa dituntut itu yang memberikan janji akan ada gas karena itu sudah janji, bahasa jawanya kebacut," ujarnya. Lebih Lanjut Kardaya mengingatkan agar kepastian pasokan gas ini harus tertulis, ada keputusannya alokasinya, tidak bisa berdasarkan informasi semata.
Anggota Komisi VII Fraksi PKB Ratna Juwita mempertanyakan kendala pembangunan pipa Cisem sehingga mangkrak sampai 15 tahun. Padahal pipa ini menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN). "Apalagi hari ini kita tahu gas adalah salah satu resource clean energi yang sangat dibutuhkan masyarakat sehingga pembangunan infrastruktur yang nantinya akan menjadi penunjang," ungkapnya.
Sementara itu Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar, Ridwan Hisyam, mendukung apa yang diputuskan BPH Migas terkait kelanjutan proyek pipa Cisem. Menurutnya apa yang disampaikanKardaya terlalu jauh kebelakang. "Jadi saya kira hari ini jangan bilang tidak ada gasnya segala, itu kita berdebat panjang." tegas Ridwan Hisyam.
Lebih lanjut Ridwan Hisyam beserta Anggota Komisi VII DPR RI sudah 2 atau 3 kali meninjau ground breaking dilapangan Jambaran Tiung Biru (JTB). Menurutnya akhir tahun ini nanti selesai, mereka harus sudah membuang gas itu. Kalau tidak, apa mungkin dia pakai tangki-tangki seperti yang dilaksanakan PGN dari gresik ke Semarang, apa tidak bermasalah itu dijalan. "Saya tetap pada prinsip saya tetap mengikuti apa yang sudah ditentukan oleh BPH Migas dengan aturan-aturannya. Kita sebagai anggota dewan mewakili kepentingan rakyat, rakyat butuh jaringan gas termasuk industri -industri yang akan dilewati jaringan gas CISEM. Kita dukung BPH Migas untuk melaksanakan sesuai dengan aturan jadi tidak usah tanya lagi darimana gas kedepan" tegas Ridwan Hisyam.
Menurutnya, Apabila pipa ini terbangun akan meningkatkan ekonomi Wilayah Cirebon-Semarang Karena jaringan gas CISEM banyak melawati daerah Industri. "Terkait gas mau datangkan lewat pelabuhan bisa, mau datangkan dari Tangguh bisa, mendatangkan dari Kalimantan bisa tidak ada masalah itu hanya teknis, hal tersebut adalah bisnis bukan merupakan wilayah kita, jadi itu wilayah bisnis pengusaha-pengusaha pipa itu" ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto. Menurutnya Pasokan gas bukan menjadi suatu permasalahan. "Saya kira sudah sepakat kita akan mendorong pemanfaatan gas karena resource yang masih cukup, walaupun berdasarkan data yang ada perlu diklarifikasi. Ada yang bilang 36 TCF (triliun cubic Feet), ada 64 TCF" kata Sugeng Suparwoto.
Infrastruktur dan pasokan gas seperti ayam dan telur. Tapi Faktanya gas cukup besar. Misalnya ditahun 2020 karena covid memang itu alasannya ada 23 kargo yang melayang-layang, dari tangguh ada 13 kargo dan dari bontang 10 kargo yang tidak termanfaatkan. Istilah dalam bisnis disebut stress cargo, harganya murah sekali hanya standarnya dengan gasnya amerika yang kurang dari 2,3 USD/MMBTU. "Maka Komisi VII harus sepakat secara politik. Memanfaatkan gas dengan membangun infrastruktur. Sudah tidak bisa tidak karena membangun infrastruktur adalah bagian dari strategi kita untuk pemanfaatan gas. Untuk itu kasus cisem, harus segera dibangun." kata Sugeng.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin. Menurutnya tidak perlu khawatir pasokangas itu ada atau tidak. Sumatera Selatan, di Grissik dialirkan ke Singapura, sudah bertahun-tahun menerangi Singapura. "Tahun lalu ditemukan potensi sumur gas Saka Kemang sebagai salah satu yang terbesar didunia. Komisi VII DPR RI selaku wakil rakyat tidak perlu khawatir akan pasokan gas. Sumbergas melimpah terutama di wilayah sumatera selatan." kata Alex Noerdin.
Menanggapi pernyataan Kardaya Warnika, Kepala BPH Migas kembali menjelaskan bahwa lelang pipa transmisi Cisem sepanjang 255 Km dilaksanakan pada tahun 2006 didasarkan pada Kepmen ESDM No. 1321 K/20/MEM/ 2005 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN), yang mengatur rencana jaringan transmisi gas bumi jalur Cirebon - Semarang dengan alokasi gas pipa dari Sumsel - Jabar, PT Pertamina DOH JBB & JBT, dan KPS di Jawa. Namun di tahun 2009 ada moratorium dan dalam perubahan RIJTDGBN tahun 2012 alokasi gas sudah tidak ada karena saat itu kebijakan gas bumi yang bersumber dariSumsel juga Kaltim untuk diekpsor.
Menurutnya saat ini ada potensi gas yang dapat disalurkan dari Proyek Jambaran Tiung Biru (JTB) milik PT Pertamina EP Cepu. "Untuk alokasi gas kami dapat info dari 175 MMSCFD, 100 MMSCFD sudah untuk PLN dan ada 75 MMSCFD yang belum dipakai," jelas Ifan. Ifan mengungkapkan nantinya alokasi gas sebesar 75 MMSCFD dapat disalurkan melalui ruas pipa Gresik-Semarang. Selanjutnya, akan dilakukan integrasi ruas pipa tersebut dengan pipa Cisem.
Namun demikian, Ifan memastikan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus segera menerbitkan revisi Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) demi memungkinkan pemanfaatan gas tersebut. Ifan menambahkan kehadiran revisi RIJTDGBN juga sekaligus sebagai pemberian kepastian adanya alokasi gas. "Kami sudah usulkan revisi sejak zaman Pak Jonan dan Pak Arifin di Oktober 2019. Kami sudah ajukan, ada potensi tinggal dituangkan dalam rencana induk," sambung Ifan.
Dari demandside juga sangat besar karena sepanjang pipa cisem ada kawasan industri di Kendal, Batang dan juga Kilang Balongan serta Pelabuhan Patimban bahkan beberapa kawasan Industri di Jawa Barat. "Jadi dari sisi suply and demand sudah tidak ada masalah, tinggal alokasi gas tersebut dituangkan dalam Revisi RIJGTDGBN dalam Kepmen ESDM" tegas Ifan.
Kepala BPH Migas mengingatkan agar PT Bakrie & Brothers tidak main-main untuk segera membangun pipa gas cisem ini, jangan mengulangi kesalahan Rekind yang sampai 14 tahun tidak bangun-bangun proyek ini. Walaupun sudah dilakukan groundbreaking 7 Februari 2020, nggak sampai setahun mundur akibat adanya perubahan direksi Rekind. Menurutnya semua mata saat ini akan melihat kesungguhan PT. Bakrie & Brothers mulai dari Presiden, DPR juga masyarakat dalam proyek cisem krn ini sdh ada Perpresnya sebagai Proyek Strategis Nasional.
Komisi VII DPR RI secara bulat mendukung keputusan BPH Migas yang dituangkan dalam Notulen kesimpulan Rapat Dengar Pendapat yaitu:
1. Komisi VII DPR Rl mendesak Kepala BPH Migas agar pemenang lelang yang ditunjuk dapat segera melakukan pembangunan Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan mempertimbangkan toll fee yang kompetitif.
2. Komisi VII DPR Rl melalui Kepala BPH Migas mendesak Menteri ESDM untuk segera menerbitkan Kepmen ESDM tentang revisi Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) untuk menjamin adanya kepastian alokasi pasokan gas dalam proyek-proyek strategis nasional sebagai dasar pelaksanaan lelang ruas pipa gas transmisi dan wilayah jaringan distribusi.
3. Komisi VII DPR Rl meminta Kepala BPH Migas menyampaikan secara detail mengenai daftar lokasi dan lembaga penyalur program BBM 1 harga Tahun 2021-2024 dan disampaikan kepada Komisi VII DPR Rl paling lambat tanggal 22 Maret 2021.
4. Komisi VII DPR Rl melalui Kepala BPH Migas mendesak Dirjen Migas Kementerian ESDM Rl untuk melibatkan Anggota Komisi VII DPR Rl dalam menentukan lokasi penyalur program BBM 1 harga.?
5. Komisi VII DPR Rl mendukung Kepala BPH Migas untuk segera memiliki Bagian Anggaran yang terpisah dengan Kementerian ESDM Rl, dalam rangka meningkatkan profesionalisme, independensi, dan efektifitas kinerja BPH Migas, maka Komisi VII DPR Rl akan segera berkoordinasi dengan Pimpinan DPR Rl untuk mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Rl.
6. Komisi VII DPR Rl meminta Kepala BPH Migas untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR Rl dan disampaikan kepada Komisi VII DPR Rl paling lambat tanggal 22 Maret 2021.