Senin 15 Mar 2021 16:00 WIB

Sri Mulyani Siapkan Dua Skema Tarif PPnBM Mobil Listrik

Tari PPnBM PHEV akan dinaikkan jadi lima persen untuk meningkatkan daya saing.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Mobil listrik (ilustrasi). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkonsultasikan rencana amandemen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Ini dilakukan untuk memberikan selisih yang lebih besar antara tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV dan mobil hybrid).
Foto: reuters
Mobil listrik (ilustrasi). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkonsultasikan rencana amandemen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Ini dilakukan untuk memberikan selisih yang lebih besar antara tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV dan mobil hybrid).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkonsultasikan rencana amandemen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Ini dilakukan untuk memberikan selisih yang lebih besar antara tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV dan mobil hybrid). 

Sri Mulyani mengatakan amandemen tersebut tidak akan mengubah tarif PPnBM pada BEV dari PP 73/2019, yang ditetapkan nol persen. Namun, tarif PPnBM Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) yang sebelumnya nol persen akan dinaikkan menjadi lima persen agar daya saing mobil listrik lebih kuat dari mobil yang bakar listriknya tidak murni listrik.

Baca Juga

"PP 73/2019 menyebabkan para investor yang akan membangun pabrik mobil listrik di Indonesia merasa tidak cukup kompetitif dibandingkan yang tidak full battery. Padahal kita menujunya full battery," ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (15/3)

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah menyiapkan dua skema tarif PPnBM pada PHEV dan mobil hybrid, yang besarannya akan semakin besar. Pada skema pertama, tarif PPnBM pada PHEV dari nol persen akan sebesar lima persen, sedangkan full-hybrid (pasal 26) akan naik dari dua persen menjadi enam persen, dan full-hybrid (Pasal 27) naik dari lima persen menjadi tujuh persen.

Sedangkan tarif PPnBM full-hybrid (Pasal 28) tetap delapan persen, mild-hybrid (Pasal 29) delapan persen, mild-hybrid (Pasal 30) 10 persen, dan mild-hybrid (Pasal 31) 12 persen. Pemerintah membuat tarif PPnBM mobil hybrid secara progresif karena emisi gas buangnya juga semakin besar dibandingkan dengan BEV.

Baca juga : Utang Luar Negeri RI Naik Capai Rp 6.073,68 Triliun

Tarif PPnBM mobil hybrid akan beralih pada skema dua jika para investor mobil listrik yang berkomitmen berinvestasi di Indonesia telah merealisasikan penanaman modal minimum Rp 5 triliun dan memproduksi mobil secara komersial. Jika komitmen itu terpenuhi, pemerintah akan kembali menaikkan tarif PPnBM pada PHEV dan mobil hybrid agar mobil listrik semakin kompetitif di dalam negeri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement