Jumat 12 Mar 2021 01:40 WIB

OJK Minta Bank Keluarkan Aturan Bebas DP Properti dan Mobil

BI menyebut sektor properti dan otomotif menyumbang pertumbuhan ekonomi

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mengeluarkan aturan terkait kebijakan Down Payment (DP) atau uang muka nol persen untuk kredit mobil dan properti.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mengeluarkan aturan terkait kebijakan Down Payment (DP) atau uang muka nol persen untuk kredit mobil dan properti.

REPUBLIKA.CO.ID,  SOLO -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mengeluarkan aturan terkait kebijakan Down Payment (DP) atau uang muka nol persen untuk kredit mobil dan properti.

"Dari regulatornya kan sudah mengeluarkan peraturan, ada PBI (Peraturan Bank Indonesia), POJK (Peraturan OJK), dari industri ada SK (Surat Keputusan) Direksi dari internal mereka, seperti apa mekanismenya," kata Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto di Solo, Kamis (11/3).

Ia mengatakan mengenai kebijakan uang muka nol persen sendiri OJK sudah melakukan pembicaraan dengan perbankan sejak beberapa waktu lalu. Bahkan OJK bersama dengan BI juga sudah melakukan diskusi dengan pihak asosiasi, termasuk Real Estate Indonesia (REI). Menurut dia, salah satu yang harus diwaspadai terkait kebijakan tersebut adalah bobot risiko yaitu aktiva tertimbang menurut risiko.

"Makin DP kecil yaitu 0 sampai 30 persen maka bobot risiko makin besar mencapai 35 persen, begitu uang muka 30 hingga 50 persen bobot risiko makin kecil menjadi 25 persen. Sedangkan uang muka di atas 50 persen dari yang dibiayai maka bobot risiko turun jadi 20 persen," katanya.

Disinggung mengenai dampaknya terhadap likuiditas perbankan, menurut dia, saat ini banyak uang yang tersimpan di perbankan."Saat ini pertumbuhan kredit minim, pertumbuhan DPK (Dana Pihak Ketiga) tinggi. Banyak dana tersimpan dan belum tersalurkan," katanya.

Sebelumnya Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Surakarta Nugroho Joko Prastowo mengatakan di satu sisi kebijakan pelonggaran tersebut memungkinkan masyarakat mengajukan kredit kendaraan bermotor dan properti dengan uang muka nol persen. Di sisi lain, dikatakannya, sektor otomotif dan properti memiliki kontribusi cukup tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Ia mengatakan saat ini masyarakat khususnya menengah ke atas lebih banyak menyimpan uang mereka di bank. Data dari BI menunjukkan pada tahun 2020 DPK tumbuh sebesar 11,11 persen, sedangkan kreditnya terkontraksi sebesar 2,41 persen.Ia mengatakan salah satu dampak dari masyarakat menengah atas menyimpan uangnya adalah terjadi penurunan penjualan kendaraan bermotor di sepanjang 2020. 

Nugroho Joko menyebut dalam kondisi normal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) sanggup menjual sekitar 1,1 juta unit setahun. Dari total angka penjualan tersebut sekitar 700 ribu diantaranya untuk memenuhi pasar domestik. 

Meski demikian, selama pandemi COVID-19 penjualan mengalami penurunan cukup signifikan. Oleh karena itu diharapkan kebijakan uang muka nol persen untuk kredit bermotor dan properti dapat mendorong masyarakat membelanjakan uangnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement