REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta segera memberikan kepastian hukum bagi investasi dan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) di Tanah Air. Investasi di sektor IHT selain padat modal juga padat karya alias menyerap jutaan tenaga kerja.
“Kepastian hukum dan perlindungan industri dari pemerintah sangat penting dalam menjalankan bisnis industri ini di Tanah Air," ujar Wakil Ketua Umum Forum Masyarakat industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Ahmad Guntur di Jakarta.
Guntur mengkhawatirkan jika tidak ada kepastian hukum dan tanpa perlindungan dari pemerintah, cepat atau lambat, sektor IHT akan gulung tikar. Iklim bisnis dan perekonomian bisa memburuk. Yang dikhawatirkannya pula, bakal masuknya rokok impor dan ilegal.
"Itu berarti kerugian besar bagi pemerintah dan masyarakat. Selain kehilangan pendapatan negara yang jumlahnya ratusan triliun setiap tahun, jutaan tenaga kerja juga bisa kehilangan pekerjaan," katanya.
Padahal di masa resesi ekonomi seperti saat ini, pemerintah dan masyarakat membutuhkan jutaan lapangan pekerjaan. Kehadiran industri padat modal dan padat karya diharapkan dapat menggerakan perekonomian. "Sekaligus mengatasi kelesuan ekonomi," ucapnya menegaskan.
Menurut Guntur tidak tepat jika pemerintah hanya mementingkan penarikan cukai rokoknya saja yang setiap tahun jumlahnya sangat besar. Sementara perlindungan hukum dan kepastian berusaha atau industrinya tidak diperhatikan. Pemerintah harus juga memperhatikan psikologis dari para pelaku IHT yang membutuhkan perlindungan investasi dan keberlangsungan industri yang ditekuninya.
Untuk memberikan kepastian hukum, Guntur meminta agar pemerintah segera membuat road map atau peta jalan IHT di Tanah Air. Hal ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dibuat pemerintah dengan memperhatikan dan memasukkan suara dan kepentingan pelaku industri rokok juga masyarakat petani tembakau.
“Road map sangat penting untuk melindungi keberlangsungan industri nasional sehingga pembuatannya harus melibatkan stake holder terkait, yakni pelaku industri hasil tembakau baik skala besar, menengah maupun kecil,” ujar Guntur.
Peta jalan ini harus mencegah segala hal yang dapat mematikan IHT dalam jangka pendek maupun panjang. Selain itu harus bersifat memaksa atau refresif untuk melindungi keberlangsungan IHT itu sendiri. "Semua pihak terkait duduk bersama
merancang peta jalan untuk melindungi IHT,” katanya menegaskan.