Kamis 04 Mar 2021 07:39 WIB

Tak Beri Toleransi Penyuapan, Ini Lima Langkah Sri Mulyani

KPK sedang mengusut dugaan kasus suap pajak.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto:

Jaga Integritas

Sri Mulyani meminta wajib pajak, kuasa wajib pajak, dan konsultan pajak ikut menjaga integritas Ditjen Pajak. Hal utamanya tidak menjanjikan atau berupaya memberikan baik imbalan, hadiah, maupun sogokan kepada pegawai fiskal.

“Upaya yang dilakukan seperti itu merusak tidak hanya Ditjen Pajak atau individu, namun langkah-langkah seperti itu merusak pondasi negara kita,” ucapnya.

Menurutnya wajib pajak, kuasa wajib pajak, dan konsultan pajak harus menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan transparan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang peraturan perundang-undangan

Salah satunya melakukan pelaporan SPT Tahunan yang masa penyerahannya akan berakhir pada bulan ini bagi wajib pajak orang pribadi. Sedangkan bagi wajib pajak badan akan berakhir pada bulan depan.

“Fokus jalankan tugas dan saling jaga agar integritas masing-masing pribadi dan institusi tidak dikhianati atau dilukai. Fokus capai target penerimaan pajak sesuai Undang-Undang APBN. Ini sesuai target yang harus dicapai, dan ini saya tahu tantangan yang tidak mudah,” ungkapnya.

 

Melaporkan Jika Ada Kecurangan

Sri Mulyani  meminta kepada seluruh wajib pajak agar tidak ragu melaporkan pegawai pajak nakal. Hal itu juga berlaku untuk seluruh PNS di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Apabila WP atau kuasa WP melihat adanya pelanggaran saya harap melaporkan pelanggaran tersebut yang dilakukan baik oleh Pegawai DJP, maupun oleh pegawai Kemenkeu lainnya melalui pelaporan pengaduan yang sudah dibangun dalam bentuk aplikasi Whistleblowing System di Kemenkeu," ucapnya.

Layanan pengaduan tersebut bisa diakses lewat situs https://www.wise.kemenkeu.go.id. Layanan tersebut disiapkan Kementerian Keuangan untuk masyarakat agar ikut terlibat dalam proses pengawasan. 

Selain itu, Kementerian Keuangan juga menyediakan saluran lain yaitu melalui surat elektronik atau email yang dialamatkan ke @pajak.go.id atau pengaduan pajak www.pajak.go.id. Tak hanya itu, pelaporan juga bisa melalui saluran telepon atau Kring Pajak 1500200.

Sri Mulyani merupakan sosok yang tidak pernah lelah mengingatkan anak buahnya mengenai bahaya korupsi. Dia bahkan pernah kesal dan meminta para pelaku korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan mendapatkan sanksi lebih berat dari pidana maupun dipecat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement