REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaanmenyatakan bahwa pengusaha wajib mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari perlindungan pekerja. "JKP ini wajib sifatnya, jadi memang harus ikut semua program," kata Koordinator di Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Sumirah, dalam diskusi virtual yang dipantau dari Jakarta pada Rabu (3/3).
Sumirah menegaskan terdapat beberapa pertimbangan pemerintah mengadakan JKP, termasuk salah satunya adalah kenaikan jumlah tenaga kerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut data Kemnaker, terdapat 386.877 orang terkena PHK pada 2020 dibandingkan 18.911 orang pada 2019.Kewajiban untuk pengusaha mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKP juga sudah tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Penyelenggara dari program itu adalah BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat dengan pendanaan dari iuran pemerintah pusat dan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Penerima manfaat JKP akan mendapatkan manfaat uang tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Manfaat JKP akan diberikan kepada peserta yang mengalami PHK untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Untuk menerima manfaatnya, para penerima juga harus bersedia untuk bekerja kembali.
Bagi pekerja yang sudah ikut menjadi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan langsung menjadi peserta JKP."Untuk peserta baru, pengusaha yang belum mengikutkan pekerjanya atau pekerja yang baru masuk dunia kerja perlu didaftarkan pengusaha ke program jaminan sosial," tegas Sumirah.