Selasa 02 Mar 2021 15:54 WIB

Kemnaker: Pekerja Cuti Tetap Dibayar

Hak cuti dibayar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Upah buruh dan pekerja (ilustrasi). Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pekerja akan tetap mendapatkan hak upah ketika menjalani cuti dan sakit.
Upah buruh dan pekerja (ilustrasi). Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pekerja akan tetap mendapatkan hak upah ketika menjalani cuti dan sakit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani menegaskan, pekerja akan tetap mendapatkan hak upah ketika menjalani cuti dan sakit. Hak ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Cuti dan melaksanakan hak istirahatnya itu semua dibayar," kata Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Dinar dalam dialog virtual Kemnaker yang dipantau dari Jakarta pada Selasa (2/3).

Baca Juga

Dinar menegaskan, dalam aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dijelaskan pada Pasal 40 Ayat 1 bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan. Namun, di ayat 2 dijelaskan bahwa ketentuan itu tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, dan menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya.

Situasi itu juga menjamin ketika pekerja sudah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan, tapi pengusaha tidak memperkerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Terkait alasan berhalangan, PP itu memastikan pekerja yang sakit hingga tidak dapat bekerja, pekerja perempuan yang merasa sakit pada hari pertama kedua masa haid, pekerja yang menikah atau menikahkan anaknya, melakukan khitan anak, pembaptisan anak, istri melahirkan atau keguguran, keluarga meninggal dunia akan tetap mendapatkan haknya.

Hak waktu istirahat atau cuti yang dimaksud adalah hak cuti mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang, istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, atau istirahat karena mengalami keguguran kandungan. Pemberlakuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diterbitkan pada akhir Februari 2021 bersama 44 PP turunan UU Cipta Kerja yang lain, resmi menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Meski PP Nomor 78 itu dicabut, substansi isinya banyak yang dimasukkan kembali ke PP Nomor 36 Pengupahan," kata Dinar menegaskan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement