Rabu 03 Mar 2021 06:08 WIB

Wamenkeu: Dua Provinsi akan Terbitkan Obligasi Daerah

Obligas daerah diharapkan dapat membantu pemprov menjalankan pembangunan dengan baik.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyebut dua provinsi akan menerbitkan obligasi daerah atau municipal band dalam waktu dekat. Obligasi daerah merupakan salah satu cara pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan penerbitan obligasi daerah dilakukan seiring pemulihan ekonomi yang terjadi usai terpukul oleh pandemi Covid-19. Obligas daerah diharapkan dapat membantu pemerintah provinsi menjalankan proses pembangunan dengan lebih baik.

Baca Juga

"Bila melihat pengalaman sebelum pandemi, kami sangat berhati-hati. Itu (obligasi daerah) merupakan sumber pendanaan, tapi seiring dengan pemulihan ekonomi Indonesia, akan ada satu atau dua provinsi yang bakal menggunakan obligasi tersebut untuk membangun dengan lebih baik," ujarnya saat acara Webinar MNC Group Investor Forum 2021 secara virtual, Selasa (2/3).

Namun, Suahasil enggan menjelaskan daerah mana yang akan menerbitkan obligasi. Menurutnya rencana penerbitan obligasi daerah akan dilakukan beberapa waktu lalu, namun hal ini belum direalisasikan karena sejumlah faktor.

“Daerah yang cukup aktif untuk bisa menerbitkan obligasinya adalah pemerintah daerah yang mampu mengelola wilayahnya dengan baik, sehingga sudah cukup kaya dan memiliki sistem pengelolaan anggaran yang baik,” jelasnya.

Suahasil juga menjelaskan ide terkait obligasi daerah sebenarnya sudah berkembang di dalam negeri dalam lima hingga 10 tahun ke belakang. Meski demikian menurut Suahasil pemerintah daerah menurutnya memiliki sumber pendanaan yang cukup bahkan akhir tahun, dana transfer pemerintah pusat yang masih tersimpan perbankan sebesar Rp 95 triliun.

"Ini ada fasilitas pinjaman daerah, yang serupa dengan obligasi daerah, tetapi meminjamnya langsung ke pemerintah pusat. Saat ini kita masih melihat perkembangan dari pemerintah daerah bagaimana melihat hal ini. Namun pada akhirnya obligasi daerah ini ada kesempatan di Indonesia," jelasnya.

Menurut Suahasil pemerintah pusat juga turut membantu pendanaan daerah dan rutin melakukan transfer ke daerah. Tercatat realisasi transfer ke daerah per Januari 2021 tercatat Rp 50,3 triliun, turun 26 persen jika dibandingkan Januari 2020 sebesar Rp 68,1 triliun.

"Pemerintah juga memberikan fasilitas pinjaman daerah dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN),” ucapnya. 

Di samping itu, Suahasil menyebut pemerintah pusat membuka kemungkinan agar pemerintah daerah (pemda) dapat meminjam uang dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Secara umum, sepanjang 2020 pemda memiliki dana bank sebesar Rp 200 triliun. 

“Akhir 2020, angkanya turun jadi 130 triliun. Pada Januari ini, semua provinsi sekitar Rp 90 triliun sampai Rp 95 triliun.

Mungkin pemda mau melakukan belanja daerah dan membayarnya kemudian hari. Saat ini pemerintah pusat membukanya. Ini hampir mirip dengan obligasi daerah tapi dari pemerintah pusat,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement