Sabtu 27 Feb 2021 00:04 WIB

Pemerintah Beri Keringanan Utang kepada 36 Ribu UMKM

Keringanan pembayaran utang UMKM ini untuk memulihkan ekonomi nasional.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Sektor UMKM terdampak pandemi Covid-19 (ilustrasi). Pemerintah memberikan keringanan utang bagi 36.283 debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Sektor UMKM terdampak pandemi Covid-19 (ilustrasi). Pemerintah memberikan keringanan utang bagi 36.283 debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan keringanan utang bagi 36.283 debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19. Adapun pemberian keringanan utang setara dengan nilai piutang sebesar Rp 1,17 triliun. 

Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta mengatakan keringanan pembayaran utang untuk memulihkan ekonomi nasional, meredakan beban para debitur, sekaligus mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah. 

Baca Juga

"Kita pilih kelompok kriteria tertentu yang piutang negara tidak besar, tapi ini piutang negara jadi harus kita bereskan," ujarnya saat media briefing virtual Pemberian Keringanan Utang Masa Pandemi, Jumat (26/2). 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Para debitur yang mendapatkan keringanan utang merupakan pelaku UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp 5 miliar, debitur KPR dengan pagu kredit maksimal Rp 100 juta, dan debitur perorangan atau badan usaha dengan sisa kewajiban maksimal Rp 1 miliar.

Sementara Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lukman Efendi menambahkan bentuk keringanan yang diberikan terbagi menjadi dua jenis, yakni barang jaminan berupa tanah bangunan dan tanpa barang jaminan.

“Keringanan utang yang didapatkan debitur yaitu pengurangan pembayaran pelunasan utang, meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, ongkos atau biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok,” ucapnya.

Lukman menjelaskan besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35 persen hingga 60 persen untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50 persen jika melunasi sampai Juni 2021. Apabila dilunasi Juli sampai September 2021 mendapat tambahan keringanan 30 persen, dan sebanyak 20 persen pada Oktober sampai Desember 2021.

“Ada pengecualian bagi debitur yang tak bisa mengikuti program tersebut yakni, piutang tuntutan ganti rugi, piutang berasal dari bank yang alami likuidasi, piutang ikatan dinas, serta piutang jaminan asuransi hingga bank garansi,” jelasnya. 

Menurutnya pemerintah juga memberikan moratorium tindakan hukum atas piutang negara kepada debitur yang memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19. 

“Moratorium yang diberlakukan adalah penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement