REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) sedang merumuskan Central Bank Digital Currency yang merupakan mata uang digital bank sentral. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan mata uang digital akan diterbitkan dan diedarkan dengan industri jasa keuangan lain secara wholesales dan retail.
"Kami dalam proses merumuskan yang kami sebut Central Bank Digital Currency itu kami sedang rumuskan yang nanti kemudian BI akan terbitkan," kata Perry, Kamis (25/2).
Mata uang digital diedarkan melalui bank juga fintech. Dalam konteks ini, BI juga melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral lain. Menurut Perry, antara bank sentral saling belajar dan membahas terkait digital currency tersebut.
Perry menyampaikan hal tersebut terkait dengan stance BI terhadap mata uang digital seperti Bitcoin. Ia menegaskan bahwa BI melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar mata uang. Merujuk pada Undang-Undang yang menyebut alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.
"Di Indonesia hanya ada mata uang yang disebut rupiah, jadi seluruh alat pembayaran baik menggunakan koin, uang kertas, uang digital itu harus menggunakan rupiah dan wewenangnya ada di BI," katanya.
Perry juga mengatakan BI sangat mendukung digitalisasi yang saat ini gencar dilakukan. Sesuai kewenangan, BI juga melakukannya di ranah sistem pembayaran. BI berkomunikasi erat dengan industri, termasuk bank dan fintech terkait hal ini.
"Kami dorong digitalisasi sistem pembayaran, ini dengan QRIS, sekarang semua bank pakai QRIS supaya bisa masuk kepada yang sangat ritel," katanya.
BI juga mengatur interkoneksi digitalisasi bank yang dihubungkan dengan fintech. BI melakukan standarisasi, terkait uang elektronik, juga open API. Termasuk keberadaan bank digital yang dapat tersambung sistem BI-Fast Payment.