REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan rupiah pada bank umum sebesar 25 basis poin menjadi 4,25 persen, pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin menjadi 6,75 persen. LPS juga menurunkan tingkat bunga penjaminan valuta asing pada Bank Umum sebesar 25 basis poin menjadi 0,75 persen.
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas tingkat bunga penjaminan sebelum akhir periode tersebut sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan. Adapun tingkat bunga penjaminan berlaku mulai 25 Februari 2021 hingga tanggal 28 Mei 2021.
“Kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian yang memerlukan dukungan berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/2).
Menurutnya penurunan tingkat bunga penjaminan dengan pertimbangan kondisi likuiditas perbankan berada pada kondisi yang cukup stabil. Hal ini ditandai penurunan suku bunga pasar simpanan. LPS juga memandang pemulihan aktivitas ekonomi perlu diakselerasi dengan penguatan intermediasi perbankan.
“LPS berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang lanjutan bagi penurunan suku bunga kredit perbankan yang pada gilirannya digunakan mendukung pembiayaan sektor riil,” ucapnya.
Ke depan LPS berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui kebijakan bidang penjaminan dan resolusi bank secara efektif dan efisien. Dari sisi lain, LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga dan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional dalam jangka panjang.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami selalu menghimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan yang berlaku. Kami juga mengingatkan kepada nasabah penyimpan untuk tetap memperhatikan hasil bunga simpanan yang diterima dari bank,” ucapnya.