REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memberlakukan royalti 0 persen bagi para perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi. Aturan ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Nomer 11 Tahun 2020.
Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) menyambut positif kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini. Meski memang untuk mendorong pertumbuhan hilirisasi yang masif di sektor batu bara masih perlu tambahan insentif selain pembebasan royalti ini.
"APBI menyambut baik pembebasan royalti untuk aplikasi PNT yang diatur dalam PP turunan UU No. 11/2020 ttg Cipta Kerja. Untuk mendorong perkembangan hilirisasi batu bara, perlu dukungan insentif fiskal dan non-fiskal secara konsisten untuk jangka panjang," ujar Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada Republika.co.id, Senin (22/2).
Selain insentif untuk mendorong geliat hilirisasi, Hendra juga menjelaskan perlu adanya pertimbangan fasilitas lain untuk mempermudah implementasi hilirisasi ini. Selain insentif perlu adanya penjelasan dan mekanisme lebih lanjut terkait struktur kepemilikan proyek dan pemasaran produk akhirnya.
"Namun tentu ada pertimbangan fasilitas lain yang akan mempermudah implementasi hilirisasi batu bara seperti antara lain perihal struktur kepemilikan proyek hilirisasi dan pemasaran produk akhirnya," ujar Hendra.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, yang merupakan peraturan pelaksana dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satu ketentuan yang dimuat di dalamnya adalah terkait dengan insentif untuk komoditas batu bara yang digunakan untuk program peningkatan nilai tambah batu bara atau hilirisasi.