Senin 22 Feb 2021 17:09 WIB

Royalti Nol Persen, APBI Nilai Perlu Ada Tambahan Insentif

Tambahan insentif ini untuk mendorong pertumbuhan hilirisasi batu bara.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Aktivitas bongkar muat batu bara di area pertambangan. ilustrasi
Foto:

Dalam Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk komoditas batu bara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen.  

Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.  

Adapun pengenaan royalti hingga 0 persen tidak berlaku terhadap seluruh batu bara yang diproduksi pelaku usaha.  Namun, hanya dikenakan terhadap batu bara yang digunakan dalam kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri," demikian tertulis dalam PP Nomor 25/2021.

Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0 persen sebagaimana dimaksud harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pemerintah memang tengah gencar mendorong program peningkatan nilai tambah batu bara. Selain pengurangan tarif royalti batu bara, Kementerian ESDM juga tengah menyiapkan beleid yang mengatur mengenai harga khusus bahan baku batu bara untuk program hilirisasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement