Senin 22 Feb 2021 11:19 WIB

Bank Kesejahteraan Ekonomi Resmi Ganti Nama Jadi Seabank

Pergantian nama ini setelah Bank Kesejahteraan Ekonomi diakuisisi oleh Sea Group.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Bank Kesejahteraan Ekonomi  berganti nama menjadi Bank Seabank Indonesia (foto ilustrasi).
Foto: wikipedia.org
Bank Kesejahteraan Ekonomi berganti nama menjadi Bank Seabank Indonesia (foto ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Kesejahteraan Ekonomi resmi mengganti nama yakni PT Bank Seabank Indonesia (SeaBank). Adapun pergantian nama setelah resmi diakuisisi oleh Sea Group, pemilik usaha belanja daring Shopee.

Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, Senin (22/2) Direksi PT Bank Seabank Indonesia menyampaikan pemberitahuan kepada pemegang saham, nasabah, dan mitra bisnis Bank Kesejahteraan Ekonomi terkait perubahan nama perusahaan. Direksi mengumumkan perubahan nama lama Bank Kesejahteraan Ekonomi dengan logo lama Bank BKE, menjadi nama baru PT Bank Seabank Indonesia dengan logo baru SeaBank. 

Baca Juga

Adapun perubahan nama ini berlaku efektif sejak tanggal 10 Februari 2021. Hal tersebut berdasarkan Keputusan No. AHU-0002728.Ah.01.02 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 15 Januari 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Seabank Indonesia.

Kemudian berdasarkan Keputusan No. KEP-12/PB.1/2021 yang diterbitkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan tanggal 10 Februari 2021 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Kesejahteraan Ekonomi Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Seabank Indonesia.

Selanjutnya dasar lain yakni Surat No. S-32/PB.33/2021 yang diterbitkan oleh Kepala Departemen Pengawasan Bank 3 Otoritas Jasa Keuangan tanggal 17 Februari 2021 tentang Perubahan Logo Bank.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, direksi SeaBank menyampaikan seluruh hubungan hukum dan perjanjian dengan nasabah dan mitra bisnis yang masih menggunakan nama Bank BKE tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian tersebut.

Nantinya seluruh surat, dokumen, formulir, warkat bank (cek, bilyet, giro, tabungan), kartu ATM, serta hal lainnya yang masih menggunakan nama/logo Bank BKE masih tetap berlaku sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement