Jumat 19 Feb 2021 17:30 WIB

Menperin Jelaskan Insentif Penurunan PPnBM

Pemberian insentif PPnBM tersebut akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Petugas keamanan berjaga di sekitar unit mobil baru di salah satu kawasan industri otomotif di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemerintah berupaya mendongkrak kembali produktivitas, penjualan, dan daya saing industri otomotif nasional akibat dampak pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan atau stimulus bagi sektor itu pun diluncurkan.
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Petugas keamanan berjaga di sekitar unit mobil baru di salah satu kawasan industri otomotif di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemerintah berupaya mendongkrak kembali produktivitas, penjualan, dan daya saing industri otomotif nasional akibat dampak pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan atau stimulus bagi sektor itu pun diluncurkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemerintah berupaya mendongkrak kembali produktivitas, penjualan, dan daya saing industri otomotif nasional akibat dampak pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan atau stimulus bagi sektor itu pun diluncurkan. 

Salah satunya insentif penurunan PPnBM bagi kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan CC di bawah 1500, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. “Langkah ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan kembali pertumbuhan industri otomotif, sehingga tetap menjadi sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional,” ujar dia di Jakarta, Jumat (19/2).

Pemberian insentif PPnBM tersebut akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan. Masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan. 

Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama. Lalu diikuti PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM sebesar 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

“Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Kebijakan ini diyakini akan mendorong demand side dari industri otomotif,” ujarnya.

Agus optimistis kebijakan strategis tersebut dapat mengakselerasi pemulihan industri nasional dan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. “Kami juga memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan pameran virtual Indonesia International Motor Show (IIMS) tahun ini. Sebab memiliki peran strategis dalam membantu program promosi dan penjualan industri otomotif di awal tahun 2021,” tuturnya.

Melalui pengalaman baru dalam menghadirkan pameran otomotif secara virtual, lanjut Menperin, IIMS 2021 diharapkan dapat menjadi ajang memperkenalkan teknologi terbaru dari industri otomotif di tanah air dan kendaraan yang ditampilkan. “Semoga rangkaian pameran yang menghadirkan berbagai program dan promo menarik ini dapat menjadi barometer baru pameran otomotif bertaraf internasional serta meningkatkan kegairahan industri otomotif di tanah air,” harapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement