Senin 15 Feb 2021 15:12 WIB

Kemenperin Bekali IKM Sertifikasi untuk ke Pasar Global

Kemenperin aktif mendorong pelaku IKM untuk terus mengembangkan kualitasnya.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Perajin menata produk tas di Galeri Pusat Kerajinan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/12). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya agar pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) pangan tidak sekadar bertahan di tengah tekanan pandemi Covid-19, tetapi juga mampu meningkatkan penjualan dengan jangkauan pasar lebih luas hingga ke mancanegara. Tujuannya agar sasaran ini bisa terwujud, diperlukan kebijakan strategis dan tepat.
Foto:

Dirjen IKMA berharap kepada para peserta untuk menerapkan informasi yang telah didapat, dengan menyusun dokumen yang disesuaikan kondisi industri masing-masing supaya bisa lolos sertifikasi HACCP. Dari 488 pendaftar webinar, hanya 50 peserta yang lolos kurasi dan akan difasilitasi oleh Ditjen IKMA untuk mendapatkan pendampingan, bimbingan, dan sertifikasi HACCP. Dengan mengantongi sertifikat HACCP, IKM pangan akan lebih mudah memasarkan produknya di luar negeri.

“Kami juga sudah kerja sama dengan beberapa marketplace dan diaspora di luar negeri. Kita punya potensi besar untuk meningkatkan produk yang masuk ke pasar ekspor,” jelas Gati. 

Konsultan HACCP Jamal Zamrudi mengatakan, sertifikasi HACCP bisa didapatkan apabila IKM pangan telah memiliki izin usaha industri, serta diutamakan telah mengantongi izin P-IRT/MD dan sertifikat halal. Sertifikat diterbitkan untuk menjamin konsumen bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan terhindar dari bahaya kontaminan kimia, biologi, dan fisik.

“Melalui sertifikat ini, produsen akan mendapatkan kepuasan pelanggan, meningkatnya reputasi, kenyamanan iklim kerja, dan bukti IKM patuh aturan,” ujarnya. 

Menurut dia, setiap risiko bahaya dalam proses produksi hingga distribusi akan diuji untuk mencapai nilai standar risiko minimum. “Batas bahaya tidak sampai nol. Nanti akan disesuaikan regulasinya dan spesifikasi produknya,” tuturnya. 

Jamal mengungkapkan, berdasarkan standar HACCP versi terbaru yang terbit tahun 2020, setiap produsen wajib mencantumkan komposisi alergen, upaya pencegahan kontaminasi hingga syarat sanitasi dalam dokumen persyaratan. Misal, IKM harus menyebutkan bahan baku yang memicu alergi agar produknya lolos ekspor ke Amerika Serikat. 

 

“Yang berbeda yakni soal validasi atau disertakan bukti bahwa telah dilakukan tindakan pengendalian dari bahaya. Baik bukti dari laboratorium atau jurnal,” jelas dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement