Ahad 07 Feb 2021 08:15 WIB

Penyaluran Pinjaman Naik, Fintech Syariah Berkembang

Pertumbuhan penyaluran pinjaman Rp 74 triliun di tahun 2020

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
AFPI: Tren Penyaluran Pinjaman Naik, Fintech Syariah Turut Berkembang (Foto: Ist)
AFPI: Tren Penyaluran Pinjaman Naik, Fintech Syariah Turut Berkembang (Foto: Ist)

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatatakan pertumbuhan penyaluran pinjaman sebanyak Rp 74 triliun di tahun 2020. Ketua Bidang Humas  Andi Taufan Garuda mengatakan angka tersebut naik 24 persen dibandingkan 2019.

"Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatatkan pertumbuhan penyaluran kredit sebesar 27 persen sepanjang tahun lalu yang mencapai Rp 74 Triliun di penghujung 2020. Fintech Pendanaan memiliki target segmen yang menyebar luas mulai dari sektor individu, institusi, undeserved dan unbanked," katanya Jumat (5/2/2021).

Sementara, fintech pendanaan syariah terus mengalami perkembangan yang positif dimana dari 10 platform penyelenggara secara akumulatif telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 1,7 triliun.

Baca Juga: Tekan Laju Sebaran COVID-19, Pegadaian Gunakan Alat Tes Covid-19 Karya ....

Baca Juga: Fintech Milik BFI Finance, Pinjam Modal Bakal Fokus Garap Pasar UMKM

Saat ini sendiri terdapat sekitar 50 fintech pendanaan yang tengah antri untuk mendapatkan tanda terdaftar dan berizin dari OJK dimana diantaranya adalah Fintech Pendanaan Syariah.

Dengan adanya konsolidasi Bank BUMN syariah hal ini bertujuan untuk membuktikan bahwa Indonesia sebagai pasar syariah yang berpotensi besar. Kami berharap kedepannya dengan adanya satu lembaga keuangan dengan aset yang sangat bagus di Indonesia dan bisa mendorong investor luar negeri untuk bisa melihat potensi Fintech Pendanaan di kembangkan lebih jauh khususnya sektor syariah.

Berdasarkan penelitian DailySocial Research yang bekerja sama dengan AFPI, bertajuk "Evolving Landscape of Fintech Lending in Indonesia" mencatatkan, peminjam fintech pendanaan didominasi oleh pelaku UMKM online dan offline. Pada fintech pendanaan klaster Syariah sebesar 70% UMKM online, klaster Produktif sebesar 42% UMKM offline dan klaster Konsumtif sebesar 64,1% UMKM offline.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement